Apa ya saham itu?

Last modified date

Comments: 0

Saat ini jika Anda perhatikan di stasiun televisi, radio dan surat kabar, sudah banyak informasi dan ulasan mengenai saham yang diwakili dengan angka-angka maupun berupa grafik harga turun naik.

Saham adalah bukti kepemilikan dari suatu perusahaan.

Ilustrasi mudahnya sebagai berikut:

Misalnya saat ini Anda hendak membuka usaha warung sate kambing. Total modal yang dibutuhkan untuk membeli gerobak, seluruh peralatan, menyewa tempat sekitar 10 juta rupiah.

Karena dana yang Anda miliki saat itu hanya 6 juta rupiah, maka Anda berpikir untuk mengajak rekan Anda patungan dengan tambahan duit dari rekan anda sebesar 4 juta rupiah.

Dalam hal ini, bisa dikatakan bahwa Anda memiliki andil sebesar = 6jt/10jt x 100% = 60%, sedangkan rekan Anda sebesar = 4jt/10jt x 100% = 40%

Jika Anda dan rekan sepakat bahwa modal total 10 juta itu diwakili oleh 10 lembar saham. Maka 1 lembar saham bernilai 1 juta rupiah. Dan Anda dapat dikatakan memegang saham sebanyak 6 lembar atau kepemilikan 60% sedangkan rekan mendapatkan 4 lembar saham atau kepemilikan sebesar 40%.

Sehingga ke depannya, Anda dan rekan Anda terikat perjanjian untuk membagi keutungan sesuai jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing, dimana Anda berdua juga sepakat untuk menggunakan dan membayar jasa 2 orang pekerja untuk menjalankan usaha ini.

Misalkan setelah berjalan selama 1 tahun warung sate kambing tersebut memperoleh keuntungan bersih sebesar 2 juta rupiah, maka sebagai pemilik 6 lembar saham (60%) Anda berhak memperoleh uang dari keuntungan sebesar 60% x 2 juta = 1.2 juta, sedangkan rekan Anda berhak atas 40% x 2 juta = 800 ribu rupiah. Adil bukan?

Nah, bagaimana dengan usaha dengan skala yang lebih besar? Misalkan usaha dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas)?

Pada prinisipnya sama dengan contoh di atas hanya yang berbeda adalah jumlah dana awal yang dibutuhkan untuk membuka perusahaan tersebut dan mungkin saja jumlah investor (pemilik dana) lebih besar.

Saya kasih contoh jika perusahaan yang hendak didirikan adalah Pabrik Sepatu yang membutuhkan total dana awal adalah 10 Milyar rupiah, dan ada 4 orang yang bersedia menjadi investor dengan modal awal masing-masing menyetor sebesar 2.5 Milyar rupiah atau 25% dari total dana yang dibutuhkan.

Jika 4 orang investor ini sepakat bahwa dana total 10 Milyar rupiah itu diwakili dengan 10,000 lembar saham, maka 1 lembar saham bernilai =10 Milyar/10,000 = 1 juta rupiah. Sehingga masing masing orang akan memiliki sebanyak = 25% x 10,000 lembar = 2500 lembar saham atau setara dengan kepemilikan masing-masing 25%.

Aturannya masih sama jika perusahaan itu dalam setahun meraup keuntungan atau laba bersih sebesar 2 Milyar rupiah, maka masing-masing akan memperoleh pembagian laba bersih sebesar = 25% x 2 Milyar = 500 juta rupiah.

Perusahaan yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh beberapa orang saja seperti contoh diatas disebut sebagai perusahaan tertutup.  Biasanya seiring dengan semakin besarnya bisnis yang hendak dibangun maka dibutuhkan lebih banyak orang/investor untuk mendanai perusahaan tersebut misalnya bila hendak membangun perusahaan telekomunikasi yang bisa jadi membutuhkan dana hingga triliunan rupiah.

Kalau situasinya sudah demikian, disinilah diperlukannya untuk merubah perusahaan tersebut dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, terbuka untuk siapa? Terbuka untuk publik atau masyarakat.
Agar dana dari publik bisa dikumpulkan, maka perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendaftarkan perusahaan nya ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment