Investasi Saham itu Haram? Simak Penjelasannya

Last modified date

Benarkan investasi saham itu haram? Simak penjelasannya dibawah ini. Berdasarkan data dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), saham itu halal.

Faktanya, jumlah saham perusahaan di pasar modal Indonesia adalah 774 perusahaan.

Untuk persentase, terdapat 61,9 % saham halal (syariah) dan 38,1% adalah saham non halal.

Dari 774 perusahaan tersebut, 479 diantaranya adalah saham halal atau syariah.

Secara garis besar, suatu saham dapat dikatakan syariah ketika kegiatan dan jenis usahanya, cara pengelolaannya, serta produk atau jasa yang diterbitkan tidak bertentangan dengan syariah. Maka dapat disimpulkan, ketika suatu perusahaan saham memenuhi syarat diatas, maka saham tersebut tergolong saham syariah.

Misalnya saham yang tidak syariah adalah perusahaan yang memproduksi minuman keras, bank yang berbasis bunga (konvensional).

Contoh saham yang syariah adalah perusahaan yang memproduksi peralatan mandi dan perusahaan distributor ponsel pintar (smart phone).

Namun, dalam hal berinvestasi di saham syariah anda harus berhati-hati. Walaupun suatu saham tersebut termasuk saham syariah, tanpa disadari bisa saja ketika anda melakukan investasi tidak sesuai syariah.

Namun perlu diketahui, suatu saham dinyatakan syariah namun belum tentu saham tersebut memiliki kinerja perusahaan yang baik.

Salah satu cara melihat saham syariah yang baik, yaitu dengan melihat daftar Jakarta Islamic Indeks (JII).

Dalam hal ini, JII membagi 30 saham syariah yang memiliki kinerja keuangan yang baik dan likuiditas transaksi yang tinggi. Indeks ini dirombak setiap enam bulan sekali.

Afditya Imam