Google Didenda Rp 3,8 Triliun, Soal Apa nih?

Last modified date

Google Didenda Perancis Terkait Monopoli Iklan

Saat ini beberapa pemain raksasa dalam periklanan digital sedang dalam penyelidikan para Regulator (Badan otoritas anti persaingan).

Facebook dalam penyelidikan antimonopoli dari regulator di Inggris Raya dan Eropa karena mendominasi penggunaan data sehingga memberikan keuntungan yang tidak seimbang / tidak adil dalam bisnis.

Amazon, Microsoft yang selama beberapa tahun terakhir sedang dalam penyelidikan regulator Eropa.

Sementara Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris Raya yang saat ini telah menjadi regulator independen juga  memulai penyelidikan terhadap Apple dan Google. 

Begitu juga dengan Google. Google didenda oleh Otoritas Persaingan Prancis sebesar US$270 juta  atau sekitar Rp 3,86 triliun. Disebabkan pihak Google telah menyalahgunakan kekuasaan pasarnya dalam industri periklanan online dan merugikan platform serta penerbit saingan.

 Senin (7/6/2021) Otoritas Persaingan Prancis secara tegas mengatakan Google sudah berlaku tidak adil ke layanannya sendiri serta mendiskriminasi persaingan dalam menjalankan bisnisnya.

Menurut pengawas persaingan usaha setempat bahwa Google memberikan perlakuan istimewa ke server iklan DFP-nya, yang memungkinkan penerbit situs dan aplikasi menjual ruang iklan mereka, dan platform listingan SSP AdX-nya, yang mengatur proses lelang dan memungkinkan penerbit menjual tayangan  iklan mereka kepada pengiklan.

Kepala Otoritas Persaingan Prancis, Isabelle de Silva mengungkapkan keputusan itu adalah suatu keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini merupakan keputusan yang pertama di dunia yang melihat proses lelang algoritmik yang kompleks di mana ‘tampilan’ iklan online beroperasi.

“Praktik yang sangat serius ini telah menghukum persaingan di pasar periklanan online yang sedang berkembang, dan telah memungkinkan Google tidak hanya untuk mempertahankan tetapi juga untuk meningkatkan posisi dominannya,” kata de Silva.

“Sanksi dan komitmen Google akan memungkinkan untuk membangun kembali tingkat persaingan untuk semua pihak, dan kemampuan penerbit untuk memanfaatkan ruang iklan mereka sebaik mungkin,” kata De Silva.

Bagaimana respon Google terhadap hukuman tersebut?

 Google mengumumkan bahwa mereka akan membuat serangkaian perubahan pada teknologi periklanannya selama beberapa bulan kedepan sebelum meluncurkannya secara lebih luas.

“Kami menyadari besarnya peranan teknologi iklan dalam mendukung akses ke konten dan informasi, kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan regulator dan berinvestasi dalam produk dan teknologi baru yang memberikan lebih banyak pilihan dan hasil yang lebih baik kepada penerbit saat menggunakan platform kami,” tulis Direktur Hukum Google Prancis, Maria Gomri.

Penyelidikan dilakukan setelah adanya pengajuan keluhan kepada pihak Google dari News Corp yang berbasis di AS, surat kabar Prancis Le Figaro dan grup pers Belgia Rossel.

Pada awal tahun, Google menyetujui untuk membayar surat kabar prancis untuk konten mereka dalam perjanjian penting dibawah Undang-undang Hak Cipta yang baru. Serta menyetujui perjanjian serupa dengan News Corp dan Seven West Media di Australia.

Sumber : CNN Indonesia, detikFinance

admin