Enam Poin Gugatan PKPU kepada Ace Hardware
Kantor Advokat Wibowo and Partners kembali mengajukan gugatannya kepada PT Ace Hardware Tbk perihal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Agus Dwi Prasetyo, Kuasa hukum dari Wibowo and Partners mengatakan gugatan ini terkait dengan tunggakan biaya jasa hukum (legal fee) pada April 2020 sebesar Rp 10 juta. Ini merupakan gugatan kedua kalinya.
Yang pertama, pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.Ini merupakan tagihan biaya jasa hukum bulan September 2019 sebesar Rp 10 juta. Dan ini sudah dibayar.
Ketika proses sidang gugatan pertama sedang berjalan, pihak PT ACE Hardware Tbk balik menggugat Wibowo and Partners dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 20 Oktober 2020.
Adapun bunyi tuntutannya adalah “Menyatakan sah sebagai hukum bahwa Tergugat, Wibowo and Partners telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.”
ACE Hardware juga meminta Majelis Hakim menyatakan hak tagih Wibowo and Partners kepada mereka telah berakhir sejak Maret 2020.
Pada tanggal 26 Oktober 2020, gugatan PKPU nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan Wibowo and Partners dicabut. Dan ini dibenarkan Agus selaku Kuasa Hukum Wibowo and Partners.
Gugatan Perihal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 3 Juni 2021.
Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, ada enam poin isi tuntutan Wibowo and Partners kepada pengadilan.
Poin Pertama, Penggugat yakni Wibowo and Partners meminta pengadilan untuk menerima serta mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan menetapkan PKPU Sementara terhadap Tergugat PKPU, yakni PT Ace Hardware Indonesia Tbk.
Poin Kedua, menghukum Tergugat PKPU, yakni PT ACE Hardware Indonesia Tbk telah menunggak biaya jasa hukum (legal feel) terhadap Penggugat PKPU.
Poin Tiga, Pengugat ingin agar Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tergugat yakni PT Ace Hardware Indonesia Tbk.
Poin Keempat, Penggugat menunjuk Turman Panggabean dan Alba Sukmahamdi sebagai pengurus harta Tergugat PKPU.
Poin Kelima, menetapkan imbalan jasa pengurus yang mana akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah pengurus melaksanakan tugasnya.
Poin Keenam, Penggugat ingin agar seluruh biaya yang timbul dari Permohonan PKPU ini dibebankan kepada Tergugat yakni, PT Ace Hardware Indonesia Tbk.
Untuk gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Pihak Ace Hardware masih berlanjut sampai hari ini. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada 10 Juni 2021.