Wow, SCPI Guyur Dividen Jumbo Rp 45 Ribu per Saham, Kok Malah Digembok BEI?
Emiten obat diabetes PT Organon Pharma Indonesia Tbk. (SCPI) menyampaikan akan membagikan dividen interim tunai sebesar Rp 45.000 per saham.
Manajemen SCPI dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan Dewan Komisaris SCPI telah menyetujui keputusan Direksi SCPI untuk membagikan dan membayar dividen interim untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 ke pemegang saham.
Total nilai dividen interim yang dibagikan adalah Rp 162 miliar untuk 3,6 juta saham atau setara Rp 45.000 per lembar. Dividen ini berasal dari laba bersih SCPI yang berakhir dalam periode 9 bulan 2022.
Tanggal cum dividen SCPI adalah pada 22 November 2022 di pasar reguler dan negosiasi. Kemudian tanggal ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 23 November 2022.
Sementara itu, cum dividen di pasar tunai pada 24 November 2022, dengan ex dividen di pasar tunai pada 25 November 2022.
Tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen interim atau recording date adalah pada 24 November 2022, dan tanggal pembayaran dividen interim dilakukan pada 9 Desember 2022.
Adapun hingga semester I/2022, SCPI mencatatkan peningkatan penjualan menjadi Rp 1,07 triliun. Penjualan ini naik 23,94% dari Rp 867,9 miliar secara tahunan.
SCPI juga mencatatkan peningkatan laba bersih menjadi 44,64%, menjadi Rp 104,2 miliar, dari Rp 72 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kendati demikian, Investor publik tidak akan berkesempatan menyicipi dividen emiten obat diabetes PT Organon Pharma Indonesia Tbk. (SCPI) sebesar Rp45.000 per lembar karena suspensi.
Pasalnya, saham SCPI tengah digembok oleh Bursa Efek Indonesia. Dengan begitu, investor publik tidak bisa ikut membeli saham sebelum tanggal cum dividen. Saham SCPI sudah berhenti diperdagangkan di pasar bursa sejak pengumuman niat delisting sukarela perseroan yaitu pada 22 Maret 2013. Saham SCPI resmi dihentikan (suspend) dengan harga terakhir Rp29.000 per lembar.
Saat itu, saham SCPI yang dimiliki publik sebanyak 10,8 persen yang rencananya akan dibeli seharga Rp100 ribu per lembar saham. Aksi ini membuat SCPI merogoh kocek sebanyak R38,91 miliar.
Namun nyatanya proses delisting itu mengalami jalan buntu, sehingga induk usaha yang ada di Amerika serikat melakukan spin off dan melepas sahamnya kepada anak usaha baru yaitu Organon & Co.
Dengan demikian saham yang dimiliki publik berkurang menjadi hanya 1,21 persen saja. Di sisi lain, total nilai dividen interim yang dibagikan adalah Rp162 miliar untuk 3,6 juta saham atau setara Rp45.000 per lembar.
Adapun untuk dividen, tanggal cum dividen SCPI adalah pada 22 November 2022 di pasar reguler dan negosiasi. Kemudian tanggal ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 23 November 2022.
Sementara itu, cum dividen di pasar tunai pada 24 November 2022, dengan ex dividen di pasar tunai pada 25 November 2022. Tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen interim atau recording date adalah pada 24 November 2022, dan tanggal pembayaran dividen interim dilakukan pada 9 Desember 2022.
Sampai dengan semester I/2022, total penjualan bersih SCPI tercatat sebesar Rp1,07 triliun. Kinerja penjualan ini naik 23,94 persen dari Rp867,9 miliar secara tahunan. Penjualan dilakukan SCPI ke pihak berelasi sebesar Rp591,6 miliar.
Sementara itu, penjualan ke pihak ketiga dilakukan ke MSD Asia Pacific Services sebesar Rp275,5 miliar dan PT Merck Sharp & Dohme Indonesia senilai Rp113,2 miliar, dan penjualan ke lain-lain sebesar Rp104,2 miliar.
SCPI menjual sebagian besar produknya melalui PT Anugerah Pharmindo Lestari, PT Transfarma Medica Indah dan PT Merck Sharp & Dohme Indonesia yang merupakan pihak berelasi sampai 2 Juni 2021 untuk penjualan lokal.
Kemudian, SCPI juga menjual produknya kepada Merck Sharp & Dohme Asia Pacific Services Pte. Ltd. yang merupakan pihak berelasi sampai dengan 2 Juni 2021 dan Organon Asia Pacific Services Pte Ltd, pihak berelasi, untuk penjualan ekspor.
SCPI mencatatkan peningkatan laba bersih menjadi 44,64 persen, menjadi Rp104,2 miliar, dari Rp72 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sampai akhir Juni 2022, SCPI mencatatkan penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp1,04 triliun, yang digunakan untuk pembayaran kepada pemasok sebesar Rp1,05 triliun dan pembayaran direksi dan karyawan sebesar Rp41,5 miliar.
Dengan penggunaan kas tersebut, kas yang diperoleh SCPI dari aktivitas operasi adalah minus Rp52 miliar. Meski terkoreksi, SCPI masih mencatatkan kas di bank pada akhir tahun sebesar Rp78,3 miliar.