SYARAT IPO DI BURSA EFEK
Untuk melakukan IPO (Initial Public Offering) di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
Syarat-syarat ini terbagi menjadi persyaratan administratif, keuangan, hukum, dan operasional. Berikut adalah syarat-syarat utama untuk IPO di BEI:
1. Persyaratan Umum Pencatatan Saham
BEI memiliki tiga papan pencatatan saham, yaitu Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Syarat yang berlaku untuk setiap papan berbeda, dan perusahaan harus memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan papan yang diinginkan.
a. Papan Utama
- Usia perusahaan: Minimal 3 tahun sejak pendirian.
- Laporan keuangan: Harus memiliki laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 tahun berturut-turut.
- Laba usaha: Harus memiliki laba usaha dalam satu tahun terakhir.
- Ekuitas: Minimal Rp 100 miliar.
- Jumlah saham yang dilepas ke publik: Minimal 300 juta saham atau 20% dari modal yang disetor.
- Jumlah pemegang saham: Minimal 1.000 pemegang saham dengan kepemilikan minimal 100 saham.
b. Papan Pengembangan
- Usia perusahaan: Minimal 1 tahun sejak pendirian.
- Laporan keuangan: Harus memiliki laporan keuangan yang telah diaudit selama 1 tahun.
- Prospek usaha: Perusahaan di papan ini bisa belum menghasilkan laba, tetapi harus memiliki prospek usaha yang baik.
- Ekuitas: Minimal Rp 5 miliar.
- Jumlah saham yang dilepas ke publik: Minimal 150 juta saham atau 20% dari modal yang disetor.
- Jumlah pemegang saham: Minimal 500 pemegang saham dengan kepemilikan minimal 100 saham.
c. Papan Akselerasi (Untuk perusahaan rintisan/UMKM)
- Usia perusahaan: Tidak ada ketentuan minimal usia perusahaan.
- Laporan keuangan: Laporan keuangan yang telah diaudit (meskipun belum profit).
- Prospek usaha: Perusahaan harus memiliki inovasi atau potensi pertumbuhan yang tinggi.
- Ekuitas: Minimal Rp 1 miliar.
- Jumlah saham yang dilepas ke publik: Minimal 150 juta saham atau 15% dari modal yang disetor.
- Jumlah pemegang saham: Minimal 300 pemegang saham dengan kepemilikan minimal 100 saham.
2. Persyaratan Keuangan
- Laporan keuangan: Harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan telah diaudit oleh akuntan publik. Laporan keuangan harus bersih dari opini disclaimer (tidak ada pernyataan tidak memberikan pendapat) dan audit harus menghasilkan opini “wajar tanpa pengecualian” atau paling tidak “wajar dengan pengecualian”.
- Profitabilitas: Untuk Papan Utama, perusahaan harus memiliki laba bersih positif di satu tahun terakhir. Namun, perusahaan yang tercatat di Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi bisa belum menghasilkan laba tetapi harus memiliki prospek bisnis yang jelas.
3. Persyaratan Legalitas
- Bentuk badan hukum: Perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan sudah memperoleh status Perusahaan Terbuka (Tbk).
- Kepatuhan hukum: Perusahaan harus mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan dari OJK dan BEI.
- Konsistensi dalam operasi: Perusahaan harus memiliki izin usaha yang sah, beroperasi secara legal, dan tidak terlibat dalam masalah hukum yang besar.
4. Persyaratan Keterbukaan Informasi
- Prospektus: Perusahaan harus menyusun prospektus yang mencakup informasi detail mengenai kinerja keuangan, risiko usaha, rencana penggunaan dana IPO, struktur perusahaan, dan sebagainya. Informasi ini harus disampaikan secara transparan kepada calon investor.
- Keterbukaan informasi: Setelah IPO, perusahaan harus melaporkan laporan keuangan secara berkala (kuartalan dan tahunan), memberikan keterbukaan terkait transaksi material, perubahan manajemen, akuisisi, atau peristiwa penting lainnya.
5. Persyaratan Tata Kelola Perusahaan
- Good Corporate Governance (GCG): Perusahaan yang akan melakukan IPO harus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Ini termasuk memiliki struktur dewan komisaris dan direksi yang transparan, serta mekanisme pengendalian internal yang efektif.
- Kepemilikan saham: Harus ada distribusi kepemilikan saham yang memadai di antara pemegang saham publik, dan saham yang dimiliki publik harus bebas dari pembatasan atau lock-up.
6. Persyaratan Minimal Saham Publik
- Perusahaan harus melepas sebagian dari total sahamnya kepada publik (free float). Biasanya, persyaratan minimal adalah 20% dari total modal disetor setelah IPO untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan. Namun, untuk Papan Akselerasi, minimal 15%.
7. Penjaminan Emisi (Underwriter)
- Perusahaan harus menunjuk penjamin emisi atau underwriter, yang bertanggung jawab untuk membantu perusahaan dalam penjualan sahamnya, menentukan harga saham yang tepat, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal.
8. Pengajuan dan Persetujuan OJK
- Sebelum melakukan IPO, perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan prospektus dan informasi yang disampaikan kepada publik. OJK bertanggung jawab memastikan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dengan benar dan akurat.
Setelah memenuhi semua syarat ini, perusahaan dapat melanjutkan ke proses penawaran umum saham kepada publik dan pencatatan saham di BEI. IPO memberikan akses ke dana publik yang dapat digunakan untuk ekspansi, namun juga meningkatkan kewajiban perusahaan dalam hal keterbukaan dan tata kelola perusahaan.