TATA CARA PROSES IPO

Last modified date

Proses IPO (Initial Public Offering) adalah langkah ketika sebuah perusahaan menjual sahamnya kepada publik untuk pertama kalinya melalui bursa efek. Berikut adalah tata cara dan tahapan umum proses IPO di pasar modal:

1. Persiapan Internal Perusahaan

  • Evaluasi Kelayakan IPO: Perusahaan harus mengevaluasi apakah mereka siap secara operasional dan keuangan untuk melakukan IPO. Ini melibatkan peninjauan kondisi keuangan, operasional, dan prospek pertumbuhan.
  • Penunjukan Konsultan dan Penjamin Emisi (Underwriter): Perusahaan menunjuk konsultan hukum, akuntan, dan penjamin emisi (underwriter) yang akan membantu dalam proses IPO. Underwriter membantu perusahaan menentukan harga saham yang wajar, jumlah saham yang akan dijual, dan strategi penawaran.
  • Reorganisasi Struktur Perusahaan: Perusahaan mungkin perlu menyesuaikan struktur hukum atau kepemilikannya sebelum IPO, seperti mengubah dari perseroan terbatas (PT) menjadi perseroan terbuka (Tbk).

2. Penyusunan Dokumen IPO

  • Prospektus Awal: Perusahaan dan penjamin emisi menyusun prospektus, yaitu dokumen yang menjelaskan detail perusahaan, kinerja keuangan, strategi bisnis, risiko, dan tujuan penggunaan dana dari hasil IPO. Ini adalah informasi penting bagi calon investor.
  • Laporan Keuangan: Perusahaan harus menyusun laporan keuangan yang telah diaudit untuk minimal tiga tahun terakhir, sebagai bagian dari transparansi.
  • Dokumen Legal: Perusahaan juga perlu mempersiapkan dokumen hukum seperti akta pendirian, surat keputusan pemegang saham, dan persetujuan dari otoritas terkait.

3. Pengajuan ke OJK dan BEI

  • Pengajuan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Perusahaan harus mendaftarkan IPO-nya ke OJK dengan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk prospektus awal, laporan keuangan, dan dokumen hukum. OJK akan memeriksa dokumen dan memberikan persetujuan atau meminta perbaikan.
  • Pengajuan ke Bursa Efek Indonesia (BEI): Selain OJK, perusahaan juga perlu mendaftar ke BEI untuk memastikan sahamnya dapat diperdagangkan di bursa setelah IPO. BEI akan melakukan penilaian terhadap kelayakan pencatatan saham.

4. Roadshow dan Penetapan Harga

  • Roadshow: Perusahaan dan underwriter melakukan roadshow, yaitu serangkaian pertemuan dengan calon investor besar seperti institusi keuangan, manajer investasi, dan hedge funds. Ini bertujuan untuk mempromosikan saham perusahaan dan mendapatkan minat dari investor.
  • Bookbuilding: Berdasarkan permintaan dari investor selama roadshow, underwriter melakukan proses bookbuilding, yaitu menentukan harga saham IPO yang optimal sesuai dengan minat pasar.
  • Penetapan Harga: Setelah bookbuilding, underwriter dan perusahaan menetapkan harga saham yang akan ditawarkan kepada publik.

5. Penawaran Umum (Public Offering)

  • Setelah harga ditetapkan, saham perusahaan mulai ditawarkan kepada publik melalui mekanisme pasar. Penawaran umum dilakukan dalam periode tertentu (biasanya beberapa hari) untuk calon investor membeli saham sebelum resmi diperdagangkan di bursa.

6. Pencatatan Saham di BEI (Listing)

  • Hari Pencatatan (Listing Day): Setelah proses penawaran umum selesai dan dana terkumpul, saham perusahaan resmi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada hari pencatatan, saham mulai diperdagangkan di pasar sekunder, di mana harganya dapat bergerak sesuai dengan permintaan dan penawaran pasar.

7. Kewajiban Pasca-IPO

  • Transparansi dan Pelaporan Berkala: Setelah IPO, perusahaan wajib mengikuti peraturan bursa dan OJK terkait keterbukaan informasi. Ini termasuk melaporkan kinerja keuangan setiap kuartal, melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan memberikan informasi penting kepada publik.

Singkatnya, tahapan IPO emiten di pasar modal mencakup:

  1. Persiapan internal perusahaan dan penunjukan konsultan.
  2. Penyusunan dokumen seperti prospektus dan laporan keuangan.
  3. Pengajuan ke OJK dan BEI.
  4. Proses roadshow, bookbuilding, dan penetapan harga saham.
  5. Penawaran umum kepada publik.
  6. Pencatatan saham di bursa dan perdagangan saham dimulai.
  7. Kewajiban pelaporan berkala setelah IPO.

IPO memberikan perusahaan akses ke dana segar dan meningkatkan profil perusahaan, namun juga membawa kewajiban keterbukaan yang lebih tinggi dan pengawasan dari investor publik.

Afditya Imam