Rumah Mewah Tjokrosapoetro Disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Last modified date

Rumah mewah milik terpidana Benny Tjokrosapoetro seluas 1.108 M2 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan berhasil disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan dari hasil putusan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan jaksa eksekutor melakukan penyitaan terhadap dua tanah dan bangunan. Salah satu yang disita adalah rumah mewah yang Benny Tjokrosapoetro di kawasan Patra Kuningan XI Jalan Kuningan Timur 1 No. 2 Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Sita satu unit rumah tinggal dengan luas tanah 1.108 M2 atas nama pemegang hak Benny Tjokrosapoetro sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 371 yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2007 terdaftar pada kantor pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan,” kata Bani Immanuel, Rabu, 13 Juli 2022.

Selain rumah mewah, jaksa juga menyita tanah dan bangunan yang terletak di jalan Pandeglang nomor 41 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Tanah dan bangunan tersebut milik Benny Tjokrosaputro dengan sertifikat hak milik nomor :1820 dengan luas 1158 M2.

“Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 terkait hukuman tambahan uang pengganti terhadap terpidana Benny Tjokrosapoetro dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tentang pencarian harta benda milik terpidana Nomor : Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021,” pungkasnya.

Afditya Imam