Kejagung Sikat 8,29 Miliar Lembar Saham Benny Tjokro, Ini Daftarnya

Last modified date

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset tersangka kasus Jiwasraya. Terbaru, Kejagung menggasak 8.296.131.304 lembar alias 8,29 miliar helai dari tujuh perusahaan terbuka. Perusahaan itu, masih tersangkut dengan tersangka kasus Jiwasraya, dan Asabri yaitu Benny Tjokrosaputro.

Tujuh emiten itu antara lain Kota Satu Properti (SATU). Nah, dari Kota Satu, Kejagung menyikat 120.074.300 lembar alias 8,73 persen. Lalu, dari Rimo International Lestari (RIMO), Kejagung menjala 5.036.841.950 helai atau 11,17 persen. Selanjutnya, dari Hanson International (MYRXP), Kejagung merampas 172.969.221 saham seri B alias 15,43 persen.

Berikutnya, Kejagung menyegel saham Marga Abhinaya Abadi (MABA) sebanyak 2.077.192.300 helai alias 13,52 persen. Kemudian, saham Sky Energy Indonesia (JSKY) 413.516.733 helai atau 20,34 persen. Tidak ketinggalan saham Hensel Davest Indonesia (HDIT) 77.843.200 lembar alias 5,11 persen, dan Andira Agro (ANDI) 517.767.900 helai atau 5,54 persen, juga dipatok kejagung.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita aset 23.847.638.231 saham alias 23,84 miliar lembar milik Benny Tjokrosaputro. Aset saham sebanyak itu, dilucuti Kejagung dari empat emiten. Tindakan Kejagung itu, menyusul sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya.

Empat emiten menjadi objek penyitaan oleh Kejagung antara lain PT Hanson International (MYRX), PT Hotel Mandarine Regency (HOME), Sinergi Megah Internusa (NUSA), dan Siwani Makmur (SIMA). Nah, dari Hanson International, Kejagung mengeksekusi 17.072.880.627 saham setara 19,69 persen.

Selanjutnya, dari Hotel Mandarin, Kejagung menyegel 4.374.819.004 helai atau 19,70 persen. Lalu, Kejagung menyerok saham Sinergi Megah sebanyak 2.360.042.800 lembar selevel 30,65 persen. Dan, terakhir Kejagung melibas saham Siwani Makmur sebanyak 39.895.800 lembar alias 9,01 persen.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menjadikan aset tersangka kasus korupsi Jiwasraya, yaitu Benny Tjokrosaputro Rp2,4 triliun untuk diberikan kepada negara. Keputusan itu, diresmikan ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Pri Haryadi dan Sinintha Sibarani. Duduk sebagai panitera pengganti dalam perkara nomor 5728 K/PID.SUS/2022 itu Muliyawan.

Afditya Imam