Nasib, Dua Emiten Sultan Sabang Ini Malah Nyngsep ke Angka Gocap Usai Gembok Dibuka BEI
Duo saham Sultan Subang, PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), turun ke level gocap usai Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi perdagangan kedua emiten ini.
Melansir data BEI pada Rabu (1/2) pukul 09.23, saham ZATA dibuka ambles 5,45 persen ke level gocap alias Rp52/saham.
Adapun, nilai transaksi perdagangan saham ini mencapai Rp175,24 juta dengan volume perdagangan saham mencapai 3,37 juta.
Sedangkan saham emiten Sultan Subang atau Asep Sulaeman Sabanda lainnya, yakni IPPE juga dibuka ambles pada perdagangan pagi ini.
BEI mencatat, saham IPPE juga anjlok hingga 5,26 persen menjadi Rp54/saham pada pembukaan sesi I, Rabu (1/2).
Sebelumnya, BEI melakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap saham IPPE pada Kamis (26/1) lalu. Pasalnya, saham tersebut mengalami penurunan harga kumulatif yang signifikan.
Menyusul IPPE, saham ZATA juga turut kena suspensi bursa pada Senin (30/1) lalu dalam rangka cooling down setelah sahamnya turun signifikan belakangan ini.
Menurut data BEI, dalam sepekan belakangan, saham ZATA sudah turun hingga 22,39 persen. Bahkan, dalam sebulan terakhir, harga saham ZATA ambruk di minus 57,02 persen.
Senada dengan ZATA, saham IPPE juga merosot signifikan dalam sepekan dan sebulan terakhir.
Adapun, harga saham IPPE sudah merosot hingga 21,74 persen dalam seminggu belakangan. Sementara, dalam sebulan terakhir, saham IPPE sudah ambruk hingga 62,50 persen.
Informasi saja, ambruknya duo saham Sultan Subang tersebut terjadi seiring aksi penjualan saham oleh perusahaan pengendali ZATA dan IPPE yang melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tercatat, PT Lembur Sadaya Investama beberapa kali melego saham ZATA pada 12, 13, dan 17 Januari 2023 untuk tujuan divestasi.
Penjualan saham oleh PT Lembur Sadaya Investama tersebut melanggar Peraturan OJK No. 25/2017 yang melarang pemegang saham pra-IPO untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sampai dengan 8 bulan setelah pernyataan pendaftaraan efektif (selama periode lock-up).