Mendag Janji Bisa Beli Migor 10 Liter Pake KTP

Last modified date

Warga sudah dapat membeli minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Syaratnya dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dengan jatah maksimal 10 liter untuk satu KTP.

Hal ini dijanjikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Kosambi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022.

Menteri Zulkifli menunjuk Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan, yang ikut mendampinginnya yang bertanggungjawab atas pendistribusian minyak goreng curah tersebut.

Mendag mengatakan kebijakan baru tersebut diambil untuk membantu masyarakat, khususnya yang pelaku UMKM agar tidak merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dalam menjalankan usahanya.

“Boleh juga kalau yang beli 1 liter itu, kalau dibawa ke gang ke RT-nya, ada warung kecil, dijadikan (kemasan) 100 ml, 200 ml ya. Ya untung-untung sedikit boleh lah,” kata dia.

Mendag juga menuturkan pada Senin (27/6) pekan depan, pihaknya akan mengundang pengusaha-pengusaha, produsen minyak goreng terkait rencana kebijakan minyak curah diubah menjadi minyak kemasan sederhana.

Ia menambahkan nantinya masyarakat saat berbelanja ke supermarket, juga akan bisa menemukan minyak goreng merek Minyak Kita yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dengan harganya Rp14 ribu per liter

“Harganya Rp14 ribu, kemasannya bagus, bisa nanti secara bertahap ditemukan di supermarket-supermarket. Dan kalau minyak curah tidak bisa karena nanti kalau pecah repot,” kata dia.

Afditya Imam