Ini Pesangon yang Karyawan yang Kena PHK Ajaib Sekuritas
Startup wealthtech, Ajaib mengonfirmasi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK 67 orang atau 8% dari total karyawan. Tidak disebutkan tim mana saja yang terdampak langkah efisiensi tersebut.
Perusahaan induk PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib sekuritas) ini menyampaikan, pihaknya akan memberikan kompensasi kepada para karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disertai dengan sederet kompensasi tambahan.
“Karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja,” kata Manajemen Ajaib, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Adapun jika masa kerja karyawan adalah 4 tahun, maka di luar pesangon, mereka juga mendapat tambahan 4 bulan gaji. Tambahan 3 bulan gaji untuk masa kerja 3 tahun dan seterusnya.
Tidak hanya itu, akan diberikan juga perlindungan berupa asuransi kesehatan bagi karyawan beserta keluarganya selama 6 bulan ke depan. Kemudian, karyawan juga difasilitasi konseling serta dukungan pencarian kerja.
Selain langkah ini, secara sukarela gaji jajaran manajemen akan dikurangi dan para founders pun tidak akan menerima gaji.
Manajemen pun menjelaskan, tindakan ini menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk terus beradaptasi agar Ajaib dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Seluruh upaya ini tidak berdampak ke kelangsungan perusahaan dan layanan kepada nasabah Ajaib. Ke depannya, Ajaib juga telah mempersiapkan strategi bisnis yang kuat untuk terus mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia,” ujarnya.
Keputusan perampingan karyawan ini dilakukannya sebagai bagian dari strategi dalam menghadapi kondisi makroekonomi yang tidak menentu.