ALASAN EMITEN DELISTING
Saham suatu perusahaan dapat di-delisting (dikeluarkan dari bursa efek) karena beberapa alasan, baik yang bersifat teknis maupun non-teknis. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa saham bisa terkena delisting:
- Kinerja Keuangan yang Buruk: Jika perusahaan terus-menerus merugi atau memiliki masalah keuangan yang berat, bursa efek bisa memutuskan untuk meng-delisting sahamnya. Saham yang tidak menunjukkan potensi pemulihan kinerja atau mengalami krisis keuangan berkepanjangan dianggap berisiko bagi investor.
- Tidak Memenuhi Syarat Bursa: Bursa efek memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi emiten, seperti jumlah minimum kapitalisasi pasar, jumlah pemegang saham publik, dan harga saham minimum. Jika perusahaan gagal memenuhi syarat ini dalam jangka waktu tertentu, bursa dapat melakukan delisting.
- Tidak Mematuhi Aturan Pelaporan dan Transparansi: Emiten diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan dan informasi yang relevan secara rutin kepada publik. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan, bursa bisa menjatuhkan sanksi hingga delisting.
- Merger atau Akuisisi: Dalam kasus merger atau akuisisi, saham perusahaan bisa delisting karena entitas yang baru dibentuk mungkin tidak lagi membutuhkan status sebagai perusahaan publik, atau perusahaan yang diakuisisi dilebur ke perusahaan induk yang sudah tercatat di bursa.
- Bangkrut atau Pailit: Jika perusahaan mengalami kebangkrutan atau dinyatakan pailit, bursa efek biasanya akan melakukan delisting sahamnya untuk melindungi investor dari risiko lebih lanjut.
- Permintaan Perusahaan Sendiri (Voluntary Delisting): Beberapa perusahaan memutuskan untuk delisting secara sukarela dengan alasan seperti ingin menjadi perusahaan swasta kembali, mengurangi biaya dan beban regulasi, atau restrukturisasi internal.
- Harga Saham yang Terlalu Rendah (Penny Stock): Bursa efek cenderung mempertahankan saham yang memiliki nilai tertentu untuk menjaga kualitas pasar. Saham yang terus menerus berada di bawah batas minimum harga yang ditentukan bisa terkena delisting karena dianggap kurang likuid atau tidak menarik bagi investor.
- Masalah Hukum atau Pelanggaran Regulasi: Jika perusahaan terlibat dalam skandal, penipuan, atau pelanggaran hukum serius, bursa bisa memutuskan untuk menghapus pencatatan saham sebagai langkah perlindungan bagi investor.
Setelah delisting, saham tersebut hanya bisa diperdagangkan di pasar di luar bursa (over-the-counter/OTC), tetapi sering kali kehilangan daya tarik dan likuiditasnya.