Erick Thohir dan Sri Mulyani Digugat Terkait Jiwasraya

Last modified date

PT Bina Sarana Mekar dan Odilia Francesca ML melayangkan  gugatan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Menteri Keuangan , Sri Mulyani Indrawati, & Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan program restrukturisasi polis nasabah. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 111/G/2021/PTUN.JKT. Pada tanggal 30 April 2021.Yang mana masing masing terdaftar sebagai tergugat I Menteri BUMN, tergugat II  PT Asuransi Jiwasraya (Persero), tergugat III  Menteri Keuangan, tergugat IV Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut  isi Gugatan oleh pengugat kepada pengadilan ,Rabu 19 Mei 2021:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya sebagaimana ditetapkan oleh Tergugat I dan Tergugat III sesuai  Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri BUMNdengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & Nomor 227/KMK.06/2020;
3. Menyatakan batal atau tidak sah:- Surat Nomor 00060/S/T/BRS/0121 tertanggal 20 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;

4. Surat Nomor 00001/S/T/BRS/0121 tertanggal 4 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
5. Surat Nomor 00114/S/T/BRS/0221 tertanggal 05 Februari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
6. Perubahan Keputusan Restrukturisasi sebagaimana disampaikan dalam suratnya bernomor 00039/S/BRS/0321 perihal Informasi Perpanjang Restrukturisasi tertanggal 07 April 2021; dan
7. Perubahan Keputusan Restrukturisasi sebagaimana disampaikan dalam suratnya bernomor 00041/S/BRS/0321 perihal Informasi Perpanjang Restrukturisasi tertanggal 07 April 2021.
8. Mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & Nomor 227/KMK.06/2020.

9. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk menghentikan Program Restrukturisasi Jiwasraya;
10.Mewajibkan kepada Tergugat II untuk mencabut Program Restrukturisasi polis-polis Jiwasraya.

11.Mewajibkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat.
12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Hingga berita ini dikeluarkan ,belum ada tanggapan dari Arya Sinulingga Staf Khusus Menteri BUMN, R.Mahelan Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya serta Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu saat gutatan dikonfirmasikan.

“Institusi belum mengetahui gugatan tersebut.Bila nanti sudah diproses,OJK akan mengikuti setiap tahapan proses hukumnya.”Jelas Anto Prabowo Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik.

Sumber : CNN Indonesia & detiknews

admin