Tenang Bestie, Investasi Saham Sangat Aman Kok

Last modified date

Apakah berinvestasi saham itu aman? Apabila saya menyetor dana, apakah dana tersebut aman? Jika saya sudah membeli saham, apakah saham tersebut tidak akan disalahgunakan oleh orang lain?

Tenang saja, saat ini secara hukum investor saham telah difasilitasi sejumlah pengaman agar saham dan dana investasi milik mereka tidak diselewengkan oleh oknum sekuritas.

Pemerintah memberikan perlindungan berlapis bagi investor saham, yaitu:

Perlindungan atas dana yang disetor
Sekarang investor saham menyetor dana untuk membeli saham ke Investor Account atau Rekening Dana Investor (RDI) atau Rekening Dana Nasabah (RDN).

Atau sering juga disebut Sub-Rekening Efek. RDI ini seperti mirip rekening bank atas nama investor sendiri. Anda tidak bisa membuka RDI ini sendiri di bank tapi melalui formulir yang disediakan sekuritas.

Bedanya dengan rekening tabungan bank biasa adalah RDI ini tidak memiliki buku tabungan atau ATM.

Tujuan RDI ini memang digunakan untuk menyimpan dana nasabah yang tidak dibelikan saham.

Karena RDI atas nama nasabah sendiri, artinya terjadi pemisahan antara dana milik sekuritas dan dana milik nasabah.

Sehingga memperkecil kemungkinan untuk disalah gunakan. Investor setiap saat bisa mengecek dana miliknya di RDI.

Perlindungan atas saham yang dimiliki
Setelah membeli saham, umumnya investor bertanya-tanya. Disimpan di manakah saham tersebut. Saham yang sudah dibeli oleh investor, akan disimpan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Jadi saham yang dibeli, tidak disimpan oleh sekuritas.

Setiap investor yang membuka rekening saham akan dibuatkan nomor akun KSEI. Kemudian investor akan mendapatkan kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) elektronik. Dengan kartu AKSes tersebut, investor bisa setiap saat memantau portofolio efek mereka secara berkala.

Ini menjadi langkah deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan aset nasabah. Untuk mengecek saham nasabah di KSEI, bisa melalui website KSEI. Tersedia pula layanan AKSes Mobile untuk mengecek kepemilikan saham di smartphone atau tablet.

Perlindungan atas fraud yang lain
Tidak cuma dengan RDI dan KSEI, ada lagi perlindungan pemerintah terhadap investor saham. Yaitu, dengan hadirnya lembaga baru Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Lembaga yang berdiri dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mendapatkan izin operasi pada 11 September 2013 lalu.

Melalui P3IEI, investor akan mendapatkan ganti rugi apabila terjadi fraud antara investor dengan broker atau perusahaan efek Dengan catatan kasus yang terjadi telah diinvestigasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memperoleh surat dari OJK bahwa klaim yang dilakukan investor memang layak didapatkan.

Afditya Imam