RINCIAN PAJAK SAHAM

Last modified date

Ya, investasi saham di Indonesia dikenakan pajak. Pajak yang berlaku tergantung pada jenis transaksi atau keuntungan yang Anda dapatkan. Berikut adalah rincian pajak terkait investasi saham di Indonesia:


1. Pajak Transaksi Saham

Setiap transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikenakan pajak:

  • Pajak atas Penjualan Saham:
  • Tarif: 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
  • Pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan sekuritas saat transaksi dilakukan.

2. Pajak Dividen Saham

Jika Anda menerima dividen dari saham, ada pajak yang harus dibayarkan:

  • Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP):
  • Tarif: 10% final dari dividen yang diterima.
  • Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021, dividen dapat bebas pajak jika:
    • Dividen tersebut diinvestasikan kembali ke dalam instrumen yang diatur oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu (misalnya, saham, obligasi, atau sektor riil).
  • Dividen untuk Wajib Pajak Badan:
  • Dividen yang diterima badan usaha domestik dapat bebas pajak jika penerima dividen memiliki setidaknya 25% saham di perusahaan yang membagikan dividen.

3. Pajak Keuntungan Modal (Capital Gain)

  • Capital Gain: Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual saham.
  • Capital gain dari transaksi jual beli saham di bursa efek dianggap sudah termasuk dalam pajak transaksi saham (0,1%). Artinya, tidak ada pajak tambahan atas capital gain jika transaksi dilakukan di BEI.

4. Pajak Saham Non-Bursa

Jika transaksi saham dilakukan di luar bursa (transaksi pribadi), maka keuntungan dari penjualan saham dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif progresif sesuai dengan ketentuan PPh orang pribadi atau badan.


5. Pajak Lain yang Relevan

  • Pajak Atas Saham Warisan atau Hibah: Tidak dikenakan pajak penghasilan jika saham diperoleh melalui warisan atau hibah dari keluarga inti, tetapi tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Pentingnya Pelaporan Pajak

Setiap keuntungan atau pendapatan dari investasi saham harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dividen, transaksi, atau keuntungan yang dikenai pajak final tetap wajib dicatat, meskipun pajaknya sudah dipotong langsung oleh pihak ketiga.


Kesimpulan

Investasi saham memang terkena pajak, tetapi sistem pajaknya cukup sederhana:

  1. Pajak atas transaksi jual saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan.
  2. Pajak dividen sebesar 10% final, kecuali memenuhi syarat pembebasan.
  3. Capital gain dari bursa sudah termasuk pajak dalam pajak transaksi (tidak ada pajak tambahan).

Pajak-pajak tersebut biasanya dipotong langsung oleh sekuritas, sehingga Anda tidak perlu menghitung atau membayar secara manual. Namun, tetap pastikan Anda melaporkannya dalam SPT untuk mematuhi peraturan perpajakan.

Afditya Imam