Modus Ini Lagi Viral, Cek Tips Waspada Kejahatan Digital Banking

Last modified date

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mencatat terdapat 5.000 laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan setiap minggunya.

Selain itu Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Polri juga mencatat ada 16.845 laporan tindak pidana penipuan siber sepanjang 2017-2020.

Baru-baru ini, media sosial digemparkan dengan teknik social engineering (Soceng) dimana modus pelaku adalah mengelabui korban sehingga korban tidak sengaja memberikan informasi pribadi dan dengan leluasa pelaku menguras habis isi rekening korban.

Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan kejahatan yang saat ini terjadi yakni modus meminta kode One Time Password (OTP) yang merupakan kode berisi enam digit nomor autentikasi yang dikirimkan melalui SMS

“Yang ramai adalah modus meminta OTP. Padahal OTP tidak boleh dishare dari pengguna ke pihak lain termasuk perbankan. Dan dengan tipu daya penjahat siber, kita bisa dikecoh dan akhirnya menyerahkan OTP pada pelaku kejahatan tersebut. Uang yang ada rekening kemudian juga bisa secara cepat dipindahtangan pada orang lain” ujarnya seperti diberitakan MNC Portal, Selasa (21/6/2022).

Berikut tips agar terhindar dari kejahatan perbankan: Pertama, jangan pernah membagikan kode OTP kepada orang lain.

Kedua, jaga PIN atau password layanan perbankan kita dengan pasword yang sulit dan diganti secara berkala.

Ketiga, jangan sembarangan meminjamkan ponsel kita pada orang lain.

Keempat, setiap habis melakukan transaksi perbankan lewat aplikasi atau website, lakukan log out akun. Hal itu agar tidak ada orang lain masuk ke rekening kita ketika kita lengah.

Kelima, periksa secara berkala isi saldo rekening.

Terkahir yakni, laporankan kepada pihak terkait ketika ada transaksi yang dirasa mencurigakan dan tidak kita lakukan.

Afditya Imam