Lagi, OJK Sikat 7 Entitas Investasi Bodong

Last modified date

Otoritas jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kemblai memblokir tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal atau tanpa izin alias investasi bodong.

Lebih rinci, selama April 2022 SWI menghentikan dua entitas yang melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading, satu entitas melakukan perdagangan kripto tanpa izin, dan satu entitas lain-lain.

Ketua SWI Tongam Tobing mengatakan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.

Selain menghentikan dan mengumumkan ke masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Berikut tujuh entitas investasi bodong yang diblokir SWI:

  1. Simple Shopping
  2. PT Reklaim Indonesia Jaya
  3. PT Wisanggeni Auto Trading
  4. PT Syirkah Muamalah Indonesia
  5. Triumphfx/Priority Group Official
  6. Investasidana25
  7. PT Smart Multi Trade/Yu Klik

Afditya Imam