Kripto Bukan Alat Pembayaran, Tapi Sah sebagai Komoditas
Rupiah merupakan Alat pembayaran yang sah di Indonesia. Untuk itulah, Gubernur BI Perry Warjiyo secara tegas melarang seluruh lembaga keuangan terutama yang bekerjasama dengan BI untuk memfasilitasi ataupun menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.
“Sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Mata Uang dan Undang-Undang BI, Kripto itu adalah aset, bukan alat pembayaran sah,” Ujar Perry Wrjiyo dalam webinar BPK RI, Selasa (15/6/2021).
Perry menjelaskan, pihaknya akan menugaskan tim pengawas untuk memantau serta memastikan lembaga-le keuangan tidak menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Dan lembaga keuangan mematuhi ketentuan ketentuan yang sebelumnya sudah berlaku.
Di waktu yang bersamaan, Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya akan membawa isu mata uang kripto ke dalam forum G20 tahun depan.
Aturan di setiap negara berbeda-beda. Biasanya setiap negara yang berkedaulatan, mata uang diatur oleh Bank Sentral. Tetapi ada beberapa pihak tetap akan menetapkan mata uang kripto sebagai alat transaksi / pembayaran.
Sri Mulyani menjelaskan, keberadaan kripto merupakan ancaman bagi setiap negara. Karena kehadiran uang digital yang diterbitkan oleh individu atau perusahaan dapat mengancam mata uang fisik (currency) suatu negara.
“Seperti yang kita lihat, Elon Musk, currency-nya bisa membeli saham Tesla. Atau Facebook dan digital company di Amerika Serikat mau buat currency sendiri,” ujar Sri.
Hal ini sangat mempengaruhi dinamika perekonomian negara. Untuk itu, Sri Mulyani mengatakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus membahas perihal perkembangan mata uang kripto dalam forum G20 mendatang.
Di Indonesia, Bappebti mengatur kripto sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.
“Belum ada regulasi yang jelas mengenai kripto ini, tapi dari Bappebti mengatakan ini tergolong komoditas, sehingga nanti mestinya kami bersama-sama duduk bersama bagaimana pengaturan ke depannya,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (14/6/2021).