INDIKATOR SAHAM DELISTING

Last modified date

Saham yang mengalami delisting berarti saham tersebut dihapus dari daftar perdagangan di bursa saham tempat ia diperdagangkan. Delisting dapat terjadi karena berbagai alasan, baik yang bersifat sukarela maupun paksa. Berikut adalah beberapa ciri-ciri umum dari saham yang mungkin mengalami delisting:

Ciri-Ciri Saham Delisting

  1. Penurunan Harga yang Signifikan dan Berkepanjangan
  • Jika harga saham turun secara drastis dan tidak pulih dalam jangka waktu yang lama, hal ini dapat menandakan masalah fundamental yang bisa menyebabkan delisting. Beberapa bursa memiliki batas harga minimum yang harus dipertahankan oleh saham agar tetap terdaftar.
  1. Peringatan dari Bursa Saham
  • Bursa saham biasanya memberikan peringatan resmi kepada perusahaan yang sahamnya terancam delisting. Peringatan ini dapat berupa pengumuman atau notifikasi resmi yang menginformasikan bahwa perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk menghindari delisting.
  1. Ketidakpatuhan terhadap Persyaratan Bursa
  • Setiap bursa saham memiliki aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk tetap terdaftar, seperti kapitalisasi pasar minimum, laporan keuangan yang tepat waktu, dan kriteria lainnya. Ketidakpatuhan terhadap salah satu dari persyaratan ini bisa mengarah pada delisting.
  1. Ketidakmampuan untuk Memenuhi Kewajiban Keuangan
  • Jika perusahaan mengalami masalah finansial serius seperti kebangkrutan atau tidak dapat membayar utangnya, hal ini bisa memicu proses delisting. Masalah keuangan yang berat sering kali mengarah pada penurunan harga saham dan bisa menyebabkan perusahaan terancam delisting.
  1. Volume Perdagangan yang Sangat Rendah
  • Saham dengan volume perdagangan yang sangat rendah dapat mengalami delisting, terutama jika volume perdagangan tidak memenuhi ambang batas minimum yang ditetapkan oleh bursa.
  1. Kewajiban Pelaporan yang Tidak Terpenuhi
  • Jika perusahaan gagal dalam pelaporan keuangan secara tepat waktu atau tidak mematuhi aturan transparansi lainnya, bursa saham bisa memutuskan untuk mendelist saham tersebut.
  1. Kebangkrutan atau Penyelesaian Hukum
  • Proses kebangkrutan atau penyelesaian hukum lainnya bisa menyebabkan perusahaan dihapus dari daftar bursa saham. Ini sering kali terjadi ketika perusahaan tidak mampu menyelesaikan masalah hukum atau keuangan yang dihadapinya.
  1. Penggabungan atau Akuisisi
  • Dalam kasus penggabungan atau akuisisi, saham perusahaan yang terlibat mungkin dihapus dari bursa saham dan digantikan oleh saham perusahaan yang mengakuisisi atau hasil dari penggabungan. Ini bisa terjadi jika saham perusahaan yang digabungkan atau diakuisisi tidak lagi diperdagangkan di bursa sebelumnya.
  1. Perubahan Struktur Perusahaan
  • Restrukturisasi besar, seperti perubahan signifikan dalam struktur korporasi atau status hukum perusahaan, bisa menyebabkan delisting jika bursa saham tidak lagi menyetujui struktur baru tersebut.
  1. Pemberitahuan dari Manajemen Perusahaan
    • Kadang-kadang, perusahaan itu sendiri mengumumkan niatnya untuk delisting, terutama jika perusahaan memutuskan untuk pindah ke bursa lain atau memilih untuk menjadi perusahaan swasta.

Langkah-Langkah yang Dapat Diambil Jika Saham Terancam Delisting

  • Monitoring: Selalu pantau pengumuman dari bursa saham dan perusahaan untuk informasi terbaru mengenai status saham.
  • Diversifikasi: Untuk mengurangi risiko, pastikan portofolio investasi Anda terdiversifikasi sehingga Anda tidak terlalu tergantung pada satu saham atau sektor.
  • Konsultasi dengan Penasihat Keuangan: Jika Anda berinvestasi dalam saham yang terancam delisting, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan untuk menentukan langkah terbaik yang harus diambil.

Mengevaluasi tanda-tanda potensi delisting dan mengambil tindakan proaktif bisa membantu memitigasi dampak negatif terhadap portofolio investasi Anda.

Afditya Imam