Lagi, OJK Sikat 7 Entitas Investasi Bodong
Otoritas jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kemblai memblokir tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal atau tanpa izin alias investasi bodong. Lebih rinci, selama April 2022 SWI menghentikan dua entitas yang melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading, satu entitas melakukan perdagangan kripto tanpa izin, dan satu...