ARTI TENDER OFFER DI PASAR MODAL

Last modified date

Tender offer dalam pasar modal adalah penawaran yang dilakukan oleh suatu pihak, biasanya perusahaan atau investor besar, untuk membeli sejumlah besar saham dari pemegang saham lain dengan harga tertentu yang biasanya lebih tinggi daripada harga pasar saat itu.

Penawaran ini bertujuan untuk mendapatkan kendali atas perusahaan target atau untuk membeli kembali saham yang telah beredar.

Ciri-Ciri Tender Offer:

  1. Harga Lebih Tinggi: Harga yang ditawarkan sering kali lebih tinggi dari harga pasar untuk menarik minat pemegang saham agar bersedia menjual saham mereka.
  2. Jumlah Saham yang Ditentukan: Tender offer mencakup jumlah saham tertentu yang ingin dibeli, misalnya 20% atau 50% dari total saham yang beredar.
  3. Batas Waktu Tertentu: Tender offer memiliki jangka waktu yang terbatas, di mana pemegang saham harus memutuskan apakah akan menjual saham mereka.
  4. Dokumentasi Resmi: Pihak yang menawarkan tender biasanya diwajibkan untuk memberikan informasi lengkap kepada otoritas pasar modal (seperti OJK di Indonesia) dan pemegang saham tentang tujuan, syarat, dan sumber dana.

Jenis Tender Offer:

  1. Voluntary Tender Offer: Penawaran sukarela yang dilakukan oleh pihak tertentu tanpa kewajiban regulasi.
  2. Mandatory Tender Offer: Penawaran wajib yang dilakukan sesuai dengan peraturan, misalnya jika seseorang atau entitas mengakuisisi lebih dari persentase tertentu dari saham perusahaan (di Indonesia, biasanya 50%).

Tujuan Tender Offer:

  1. Akuisisi Kendali: Investor atau perusahaan lain ingin mengambil alih pengelolaan perusahaan target.
  2. Buyback Saham: Perusahaan ingin membeli kembali sahamnya untuk mengurangi jumlah saham yang beredar.
  3. Restrukturisasi Bisnis: Bisa digunakan sebagai bagian dari strategi restrukturisasi perusahaan.

Contoh:

Seorang investor besar ingin membeli 60% saham dari perusahaan X. Harga saham X di pasar adalah Rp5.000 per saham. Investor tersebut mengajukan tender offer kepada semua pemegang saham dengan harga Rp6.000 per saham. Pemegang saham yang menerima penawaran ini akan menjual saham mereka dengan harga Rp6.000 kepada investor.

Tender offer sering dianggap sebagai salah satu cara utama untuk melakukan akuisisi perusahaan, terutama jika investor tidak dapat memperoleh saham melalui pembelian biasa di pasar terbuka.

Afditya Imam