MEKANISME RUPS
Mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mencakup tahapan persiapan, pelaksanaan, hingga pengambilan keputusan. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam mekanisme RUPS:
- Pengumuman dan Undangan:
- Pengumuman Awal: Direksi biasanya mengumumkan rencana pelaksanaan RUPS di media massa atau situs web perusahaan. Ini bertujuan agar pemegang saham mengetahui rencana RUPS dan menyiapkan diri untuk hadir.
- Penyampaian Undangan: Undangan resmi dikirim kepada seluruh pemegang saham yang terdaftar pada waktu tertentu (biasanya 21 hari sebelum RUPS), berisi tanggal, waktu, tempat, dan agenda yang akan dibahas.
- Pendaftaran Pemegang Saham:
- Pemegang saham atau kuasa mereka harus mendaftar untuk memastikan mereka berhak hadir dan memberikan suara. Biasanya, pendaftaran dibuka sebelum RUPS dimulai, dan pemegang saham harus menunjukkan bukti kepemilikan saham atau surat kuasa.
- Quorum Kehadiran:
- RUPS hanya sah jika jumlah pemegang saham atau kuasa mereka yang hadir memenuhi kuorum sesuai ketentuan anggaran dasar perusahaan atau peraturan yang berlaku. Biasanya, persyaratan kuorum ini berbeda tergantung pada jenis keputusan yang akan diambil.
- Pembukaan Rapat dan Penyampaian Agenda:
- Ketua rapat, biasanya direktur utama atau perwakilan dari dewan komisaris, membuka rapat dan menjelaskan agenda yang akan dibahas. Jika ada agenda tambahan, pemegang saham dapat mengusulkannya di tahap ini, dengan ketentuan tertentu.
- Pembahasan Agenda:
- Setiap agenda dibahas satu per satu, dan pemegang saham memiliki kesempatan untuk bertanya atau memberikan pendapat. Direksi dan dewan komisaris menjelaskan berbagai hal terkait agenda, seperti laporan keuangan, kebijakan dividen, atau rencana bisnis.
- Voting/Pemungutan Suara:
- Setelah pembahasan selesai, keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting). Voting dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, tergantung aturan yang berlaku. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, kecuali untuk keputusan yang memerlukan persetujuan khusus (misalnya, perubahan anggaran dasar yang mungkin memerlukan persetujuan dari 75% pemegang saham yang hadir).
- Pembuatan Berita Acara:
- Hasil dari setiap agenda dan keputusan yang diambil dicatat dalam berita acara. Berita acara ini ditandatangani oleh ketua rapat dan perwakilan pemegang saham sebagai bentuk persetujuan bersama.
- Pengumuman Hasil RUPS:
- Setelah RUPS selesai, hasil rapat diumumkan kepada publik, terutama untuk perusahaan terbuka (Tbk). Pengumuman ini dilakukan melalui laporan di situs web perusahaan atau publikasi di media massa agar diketahui oleh pemangku kepentingan lainnya.
Mekanisme ini bertujuan agar RUPS berjalan secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan kepentingan seluruh pemegang saham.