ISTILAH BURSA EFEK SYARIAH
Bursa Efek Syariah Indonesia (BESyariah) adalah bursa efek di Indonesia yang khusus didedikasikan untuk perdagangan saham-saham perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip syariah Islam, yang juga dikenal sebagai prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam, mencakup berbagai aspek keuangan dan investasi, termasuk larangan riba (bunga), larangan investasi dalam bisnis yang haram, dan prinsip keadilan dalam pembagian laba dan risiko.
BESyariah bertujuan untuk memberikan platform bagi investor Muslim yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Untuk memastikan bahwa saham-saham yang diperdagangkan di BESyariah sesuai dengan standar syariah, terdapat proses skrining yang ketat yang dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa ini. Skrining ini dilakukan oleh lembaga independen yang mengkaji kepatuhan perusahaan terhadap prinsip-prinsip syariah, seperti Dewan Pengawas Syariah.
BESyariah, seperti halnya Bursa Efek Indonesia (BEI) yang lebih umum, menyediakan fasilitas untuk perdagangan saham, kliring, penyelesaian, dan layanan lainnya yang terkait dengan perdagangan saham. Melalui BESyariah, investor dapat memperdagangkan saham-saham perusahaan yang terdaftar dengan keyakinan bahwa investasi mereka sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah Islam.