Sudah Cair, Cek Nih Besaran THR PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini sudah bisa melakukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dimulai, Selasa, 4 April 2023 kemarin.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk THR PNS 2023. Anggaran ini juga mencakup THR untuk TNI/Polri dan para pensiunan.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengonfirmasi soal pencairan THR ini.
“Mulai hari ini sudah bisa diajukan permintaan pencairan THR,” ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa THR PNS sudah bisa dicairkan 4 April 2023.
“Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri,” ungkap Sri.
Adapun komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
THR PNS 2023 diberikan kepada aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sebanyak ,7 juta pegawai, dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang. Pencairan THR pun dilakukan secara bertahap, bahkan mungkin hingga setelah lebaran berakhir.