Ragam Jenis Sertifikat Apartemen yang Perlu Diketahui
Apartemen adalah solusi untuk mendapatkan hunian yang mudah terjangkau akses yang terdapat di tengah perkotaan. Selain itu karena harga hunian berupa rumah tapak di daerah perkotaan semakin tinggi karena semakin terbatasnya lahan.
Belakangan ini banyak orang yang tertarik membeli apartemen. Namun sebelum anda memutuskan membeli sebuah apartement, pastikan anda mengetahui urusan sertifikat apartemen.
Dengan sertifikat apartemen, menjauhkan anda dari kerugian akibat persengketaan. Ada beberapa hal tentang jenis sertifikat apartemen, sifat kepemilikan, dan juga prosedur serta persyaratan dalam mengurus sertifikat apartemen.
Membeli sebuah apartemen tentu saja berbeda dengan membeli rumah tapak. Jika membeli rumah tapak, anda mendapatkan Hak Milik atas rumah tersebut. Ada tiga jenis kepemilikan apartemen, yaitu yang berdiri di Tanah Negara, Tanah Hak Milik, dan Tanah Pengelolaan.
Inilah hal yang menyebabkan adanya bermacam sertifikat apartemen.
Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) HGB Milik
Sebenarnya sertifikat SHKRS tidak berbeda dengan SHM (Sertifikat Hak Milik). Ini menandakanbangunan apartemen berdiri di atas lahan milik perorangan atau pengembang.
Pembedanya hanya warna yang digunakan pada sertifikat. Sertifikat Hak Milik dicetak dengan warna hijau, sedangkan SHKRS atau Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun dicetak dalam warna merah muda.
Masa berlakunya SHKRS/Hak Guna Bangunan (HGB) Milik sekitar 30 tahun. Dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun ke depan menurut UU No. 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Prosedur untuk memperpanjang Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / Hak Guna Bangunan (HGB) Milik pun tidak terlalu rumit.
Sertifikat Apartemen PPJB
Sertifikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian yang tidak otentik antara penjual dan pembeli properti. Sertifikat PPJB sudah berada di bawah lindungan payung hukum. Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995 tentang pedoman pengikatan jual beli rumah.
Sederhananya, sertifikat PPJB adalah tanda bahwa anda telah membeli properti yang bersangkutan, akan tetapi AJB-nya belum selesai dibuat oleh notaris.
Sertifikat ini penting untuk mengamankan properti yang nantinya akan anda miliki, agar tidak dibeli orang lain. Walau demikian, belum ada peralihan hak milik dari penjual dan pembeli dalam PPJB. Perjanjian yang dibuat pun tidak mengikat dan hanya sebatas kesepakatan. Kesepakatan yang dibuat antara pihak penjual dan pembeli ditandai oleh penyerahan downpayment (DP) dari pembeli kepada si penjual.
Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)
Beda halnya jika anda membeli apartemen diatas tanah waqaf atau pemerintah.
Anda tidak akan mendapat sertifikat SKHRS/HGB Milik, melainkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung atau SKBG. Sertifikat ini berupa Salinan Buku Bangunan Gedung, Salinan Surat Perjanjian atas Sewa Tanah, Gambar denah lantai yang menunjukkan unit si pemilik.
Selain itu anda juga mendapatkan Pertelaan perihal besarnya bagian hak atas bagian bersama dan tanah bersama bagi yang bersangkutan. Jenis sertifikat ini dikeluarkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang menangani bangunan gedung.