Gokil, SWI OJK Catat Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp 112,2 Triliun
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) mencatat nilai kerugian investasi ilegal sepanjang 2022 mencapai Rp112,2 triliun. Nilai tersebut jauh lebih tinggi dari total kerugian investasi ilegal sepanjang 2018 hingga 2021 yang tercatat sebesar Rp13,84 triliun. Dalam temuan SWI OJK, kasus investasi ilegal terbanyak sepanjang tahun lalu berasal dari aplikasi robot trading. Sedangkan sisanya berasal dari berbagai jenis investasi...
