Aturan Terbaru BPJS Kesehatan, Kelas 1 hingga 3 Dihapus
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru salah satunya penghapusan iuran BPJS Kesehata kelas satu hingga kelas tiga.
Nantinya, iuran tersebut akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Berikut fakta Iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Kelas 1 hingga 3 Dihapus
Iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. Iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022.
Layanan dan Iuran Menjadi Satu Standar
Adapun kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan.
Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.
Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Diketahui, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan. Di mana, berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.
Lalu, untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.