Apa yang Dilakukan saat Emiten Delisting?
Delisting adalah proses penghapusan emiten di bursa efek yang bisa terjadi karena beberapa sebab.
Delisting terjadi karena beberapa penyebab diantaranya emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup.
Apa yang Dilakukan saat Emiten Delisting?
Hal yang harus dilakukan oleh Investor pada Emiten yang terancam Delisting sebagai berikut.
Menjual Saham
Cara pertama yang harus dilakukan oleh investor terhadap emiten yang terancam delisting ialah dengan menjual sahamnya di pasar negosiasi.
Meskipun emiten tersebut terancam delisting, tetapi para investor di perusahaan tersebut tetap bisa menjual sahamnya di pasar negosiasi,tetapi harga saham yang dijual dengan di bawah harga pasar.
Buyback
Cara kedua yang harus dilakukan investor pada emiten yang memiliki potensi delisting yakni, dengan menunggu emiten tersebut melakukan buyback saham.
OJK mengeluarkan kebijakan baru, bahwa perusahaan yang delisting harus melakukan membeli kembali sahamnya. Kemudian, investor juga bisa menunggu emiten delisting kembali, seperti yang pernah terjadi pada saham PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) dan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).
Selektif Memilih Emiten
Hal yang harus diperhatikan oleh pelaku pasar saham ialah pintar dalam memilih emiten yang tidak memiliki potensi terkena delisting. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mengakses pada website BEI.
Investor memastikan saham cukup likuid dan tidak terdapat notasi khusus dari BEI saat hendak menanamkan saham pada perusahaan. Dan kondisi fundamental perusahaan melalui laporan keuangan dan prospek di masa mendatang.
Itulah penjelasan delisting dan pengertian serta tips saat menghadapinya, Semoga informasi ini berguna bagi Anda.