Apa itu istilah Delisting dalam Pasar Saham?

Last modified date

Apa itu delisting? dalam dunia investasi, istilah ini sangatlah penting untuk menjual dan membeli saham. Karena itulah agar tidak merugi ada baiknya mengenal istilah ini.

Delisting merupakan istilah yang sering digunakan dalam pasar saham. Sayangnya, banyak para investor pemula tidak mengetahui soal pengertian ini.

Delisting adalah penghapusan saham emiten atau perusahaan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Delisting kini mengancam pada sejumlah emiten, seperti. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang menjadi baru saja terdaftar emiten yang terancam terdepak dari BEI.

Hal yang perlu diketahui ialah, Emiten bisa melakukan delisting sendiri dengan cara (voluntary delisting) atau terpaksa (force delisting).

Delisting saham terjadi karena perusahaan tak lagi beroperasi, mengumumkan perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan, terjadi merger, tak lagi sesuai dengan ketentuan bursa, atau memutuskan untuk menjadi perusahaan tertutup. Untuk tahu lebih dalam soal delisting, simak penjelasan yang telah kami himpun dari beberapa sumber.

Delisting dalam Saham
Delisting merupakan penghapusan emiten atau perusahaan bursa saham secara resmi oleh Bursa Efek Indonesia dan saham yang terdaftar di bursa saham akan dihapus dari daftar perusahaan publik.

Seperti yang sudah dipaparkan sedikit di awal, bahwa banyak emiten atau perusahaan di Indonesia yang terancam delisting, salah satunya PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Karena saham SUGI sudah suspensi atau penghentian sementara perdagangan di bursa efek, saham SUGI sudah suspensi mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021.

PT Sugih Energy Tbk tidak sendirian yang masuk daftar masa suspensi lebih dari 24 bulan, masih ada beberapa emiten yang masuk daftar yang sudah melewati masa suspensi tersebut. Seperti PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).

Afditya Imam