Tips Agar Terhindar dari Penipuan via WhatsApp

Last modified date

Kejahatan penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising kerap kali memakan korban khususnya pengguna WhatsApp

Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni meminta masyarakat untuk tidak sembarangan klik pesan WhatsApp dengan nomor pengirim yang tidak dikenal. Hal ini bisa menjadi link phishing ataupun malware.

“Apabila belum meng klik, agar lakukan langkah-langkah berikut, segera hapus aplikasi, blok pengirim chat, dan hubungi bank untuk mengecek saldo,” kata Dani.

Kemudian, apabila terlanjur menekan link tersebut, warga diimbau untuk uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking. Kemudian, hubungi Bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan.

“Selain itu, agar selalu instal aplikasi dari sumber yang terpercaya dan instal antivirus yang dapat di update secara berkala,” ujar Dani.

Disisi lain, dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menangkap, menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap 13 orang pelaku.

Adapun ke-13 tersangka itu adalah, yang bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya, dengan peranan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang, adalah, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP dan H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP. Untuk pembuat atau developer APK disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Lalu, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Sementara itu, pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelaku agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Afditya Imam