32 Emiten ‘Nakal’ Kena Denda BEI Rp150 Juta
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan denda Rp150 juta. Saat bersamaan juga menjatuhkan peringatan tertulis III. Dendan, dan peringatan tertulis III tersebut, berlaku untuk 32 emiten belum setor laporan keuangan interim per 30 September 2022. ”Perusahaan tercatat hingga 29 Januari 2023, ada 32 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 yang tidak diaudit, da? tidak ditelaah secara terbatas...