27/04/2023
Tok! Per 1 Mei Pembelian Agunan Dikenakan PPN 1,1 Persen
Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen...