06/12/2022
Izin Asuransi Wanaartha Life Resmi Dicabut OJK, Ternyata Kacau Banget
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan. Karena itu, OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life. Adapun sebagai akibat...