21/12/2022
Intip Lagi Kekayaan Doni Salmanan yang Dikembalikan Negara
Doni Salmanan telah divonis hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim perkara kasus investasi binary option. Putusan hakim pun menetapkan bahwa Doni juga terbebas dari hukuman ganti rugi. Harta yang sebelumnya disita pun dikembalikan kepada terdakwa, meski sebagian diberikan untuk negara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dan dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar majelis...