SAHAM UMA, KOK BISA?

Last modified date

Saham dapat menjadi bagian dari pasar UMA (Unlisted Market Activities) karena berbagai alasan:

  1. Perusahaan Tidak Terdaftar di Bursa Saham: Saham perusahaan yang belum terdaftar di bursa saham utama akan diperdagangkan di pasar UMA. Ada banyak perusahaan yang mungkin belum memenuhi persyaratan untuk terdaftar di bursa saham, tetapi masih ingin mengumpulkan modal dengan menjual saham kepada investor.
  2. Keterbatasan Persyaratan: Beberapa perusahaan mungkin tidak dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk terdaftar di bursa saham, seperti ukuran pasar minimum, pendapatan minimum, atau struktur kepemilikan yang tidak sesuai dengan persyaratan bursa. Ini dapat membuat mereka lebih cocok untuk beroperasi di pasar UMA.
  3. Fleksibilitas Regulasi: Pasar UMA biasanya memiliki regulasi yang lebih longgar dibandingkan bursa saham utama. Hal ini dapat menjadi daya tarik bagi perusahaan yang ingin menjalankan aktivitas mereka dengan lebih sedikit pembatasan dan pengawasan.
  4. Penyelesaian Transaksi yang Lebih Cepat: Transaksi saham di pasar UMA mungkin dapat diselesaikan dengan lebih cepat daripada di bursa saham, karena tidak harus melalui proses yang sama ketatnya.
  5. Pasar Khusus atau Niche: Beberapa perusahaan atau sektor industri mungkin memiliki karakteristik yang unik sehingga mereka lebih cocok untuk beroperasi di pasar UMA daripada di bursa saham konvensional.
  6. Keterbatasan Likuiditas: Saham dari perusahaan kecil atau yang kurang dikenal mungkin memiliki likuiditas yang lebih rendah, sehingga sulit untuk diperdagangkan di bursa saham utama. Pasar UMA dapat menjadi tempat di mana saham-saham ini tetap bisa diperdagangkan.

Meskipun ada manfaat dalam berpartisipasi dalam pasar UMA, investor juga perlu berhati-hati. Likuiditas yang rendah, kurangnya transparansi, risiko yang lebih tinggi, dan kurangnya pengawasan yang ketat adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh investor sebelum berinvestasi di pasar ini.

Afditya Imam