Risiko Saham Delisting bagi Investor
Delisting = saham resmi dikeluarin dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Kalau udah gini, saham itu nggak bisa lagi diperdagangkan di bursa. Nah, buat investor yang masih megang sahamnya, inilah beberapa risiko yang harus siap ditanggung:
1. Sulit Jual Saham
Begitu delisting, saham lo udah nggak ada di pasar reguler. Kalau mau jual, biasanya lewat mekanisme khusus (negosiasi di luar bursa atau buyback kalau ada programnya). Jelas jauh lebih ribet dibanding trading normal.
2. Nilai Investasi Bisa Anjlok
Kalau delisting karena masalah serius (misalnya pailit atau gagal kelola perusahaan), harga saham bisa turun drastis sebelum dihapus. Bahkan, di kasus terburuk, bisa jadi hampir nggak ada nilainya.
3. Kehilangan Likuiditas
Likuiditas = gampang atau enggaknya suatu aset dijual. Nah, saham delisting itu super nggak likuid. Lo bisa aja nyangkut bertahun-tahun tanpa ada yang mau beli.
4. Potensi Rugi Permanen
Kalau perusahaannya bangkrut atau asetnya disita, investor biasa jadi pihak yang paling terakhir dapat bagian. Bisa jadi uang yang lo taro di saham itu hilang permanen.
5. Psikologis Tertekan
Nggak cuma duit yang rugi, mental juga kena. Liat portofolio merah, saham nggak bisa dijual, bikin stres dan jadi pelajaran mahal.
🎯 Kesimpulan
- Delisting = risiko nyata yang harus siap dihadapi investor.
- Risiko paling gede = saham nggak likuid + potensi kehilangan modal.
- Makanya, penting banget pilih saham dengan fundamental kuat dan track record bagus biar risiko delisting makin kecil.