Penjelasan Lengkap Soal Pajak Tiket Konser Coldplay

Last modified date

Band asal Inggris, Coldplay bakal menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta pada 15 November 2023. Harga tiketnya pun telah resmi dirilis oleh promotor, PK Entertainment.

Salah satu yang menarik dibahas yaitu soal pajak tiket konser Chris Martin dan kawan-kawan yang dikenakan pajak hiburan sebesar 15 persen dan convenience fee 5 persen. Kedua komponen pajak itu di luar harga tiket yang dirilis oleh promotor.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan termasuk dalam penjualan tiket konser Coldplay. Sebab, hal ini sudah diatur dalam ketentuan pengaturan pajak hiburan berada di keputusan Pemda.

Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di-exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15 persen apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana (di UU HKPD),” jelasnya saat Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan, meskipun pajak hiburan diatur dalam UU HKPD, Pemda tetap wajib melaporkan datanya kepada Pemerintah Pusat. Sebab, data-data tersebut nantinya akan dilihat keterkaitannya dengan pajak di sektor lainnya, misalnya dengan sektor pariwisata, transportasi, hingga makanan dan minuman.

“Sebagaimana dilaporkan Ibu Menteri di setiap laporan bulanan memang di sana dilaporkan, jadi berapa perkembangan pajak hiburan itu setiap bulan, ini penting buat kita. Kenapa? Karena di DJP, Pak Dirjen (Pajak) juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, seperti sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu di DJP juga sangat penting,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran, maka subjek pajaknya adalah penikmat hiburan baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.

Kemudian apabila dilihat dari jenis pengelolaannya, pajak dari penyelenggaraan hiburan masuk ke dalam pajak daerah. Adapun bagian dari pajak daerah, ketentuan pajak hiburan diatur dalam peraturan daerah (perda). (idx)

admin