Kenalan Sama Transaksi Crossing di Pasar Modal — Emangnya Legal?

Last modified date

Pernah lihat transaksi saham gede banget, tapi harga gak banyak gerak? Atau tiba-tiba volume melonjak tajam padahal gak rame diborong publik? Nah, bisa jadi itu yang disebut transaksi crossing.

Buat lo yang lagi belajar dunia saham, istilah ini penting banget buat dipahami biar gak salah tafsir atau panik duluan. Yuk, kita kupas dengan gaya santai tapi tetap tajam!


📌 Apa Itu Transaksi Crossing?

Transaksi crossing adalah jual-beli saham yang terjadi antara dua pihak dalam satu broker yang sama, atau bisa juga lewat crossing antar broker dengan harga yang udah disepakati sebelumnya.

Gampangnya:

Bukan jual-beli di pasar terbuka (regular), tapi “transfer” saham antar investor lewat mekanisme yang sah dan diawasi BEI.

Contoh:
Investor A mau jual 1 juta lot saham ke Investor B. Daripada ribet antri di pasar reguler, mereka crossing lewat broker yang sama. Jadi transaksinya langsung match, tanpa harus lewat penawaran pasar umum.


🧠 Tujuannya Apa?

  1. Efisiensi Transaksi Besar
    Daripada borong di pasar reguler yang bisa bikin harga loncat-loncat, crossing lebih praktis dan minim efek ke harga pasar.
  2. Perpindahan Kepemilikan Saham
    Biasanya antar institusi, reksa dana, atau investor besar. Bisa juga buat internal corporate action.
  3. Negosiasi Khusus
    Kalau ada deal antar investor, mereka bisa atur harga sendiri lewat crossing (selama tetap sesuai aturan BEI).

⚠️ Apakah Crossing Legal?

YES. Crossing itu legal.
Tapi harus dilakukan lewat mekanisme yang sah di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti di pasar negosiasi atau lewat jalur crossing resmi antar broker.

Yang gak boleh adalah:
🚫 Crossing fiktif (buat manipulasi volume)
🚫 Crossing yang tujuannya buat “goreng” harga atau ngejebak investor ritel
Kalau ketahuan, bisa kena sanksi dari OJK dan BEI.


💡 Ciri-Ciri Saham yang Lagi Crossing

  • Volume transaksi besar secara tiba-tiba
  • Harga saham gak banyak berubah walaupun volume naik
  • Terjadi di luar jam aktif market reguler (misalnya pre-closing)
  • Kadang muncul di running trade dengan keterangan “Cross”

📊 Kenapa Lo Harus Peduli?

Buat investor ritel, penting banget buat paham pergerakan pasar. Kalau lo lihat volume gede banget tapi harga kalem, jangan buru-buru FOMO. Cek dulu:

“Ini transaksi publik biasa? Atau cuma crossing antar institusi?”

Crossing gak selalu berarti ada “gerakan misterius”. Tapi kalau terjadi terus-menerus di saham kecil dan gak likuid, lo patut waspada.


Penutup

Transaksi crossing itu bukan hal gaib, tapi bagian dari mekanisme pasar yang normal dan sah.
Yang penting, lo ngerti artinya, bisa bedain tujuannya, dan gak langsung terpancing emosional saat ngeliat volume naik drastis.

Ingat, makin paham pasar = makin tajam intuisi lo sebagai investor.

“Don’t just trade, understand the game.”


Afditya Imam