Investor Kini Bisa Withdraw di Pre Opening dan Pre Closing

Last modified date

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan penarikan perintah membeli atau menjual saham alias withdraw pada sesi pra-perdagangan.

Ketentuan baru ini akan mengizinkan investor untuk melakukan withdraw atau penarikan saat market order dalam kondisi fill and kill (FAK), baik pada pre-opening maupun pre-closing.

FAK adalah kondisi market order saat jumlah volume penjualan dan pembelian sesuai dengan ketersediaan dalam orderbook.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Irvan Susandy mengatakan, aturan itu termuat dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00096/BEI/12-2022 yang resmi berlaku per hari ini, Rabu 28 Desember 2022.

“Perubahan market order FAK di pre-closing dan pre-opening session memberikan kesempatan investor untuk bisa men-withdrawal ordernya, di mana sebelumnya ini tidak bisa dilakukan di kedua sesi tersebut,” kata Irvan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Irvan menerangkan, regulasi baru ini sekaligus merupakan bentuk penyesuaian pedoman terhadap penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS).

Sebagai catatan, dalam pelaksanaan perdagangan sesi pre-opening atau pre-closing adalah menggunakan mekanisme call auction. Investor dapat melakukan order FAK apabila volume saham sesuai dalam orderbook.

Adapun investor tidak dapat melakukan perubahan (amend), tetapi dapat menarik kembali ordernya alias withdraw.

Selama sesi pre-opening dan pre-closing tersebut, JATS tidak menampilkan informasi orderbook, namun menampilkan Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).

IEP dihitung menggunakan algoritma pembentukan Harga Pembukaan atau Penutupan. Sedangkan IEV adalah volume yang dapat diperjumpakan dengan harga IEP.

Afditya Imam