Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 32 telah resmi ditutup. Bagi peserta yang tidak masuk gelombang 32, bisa mempersiapkan diri untuk masuk gelombang 33.
Pemerintah pun telah menambah anggaran perlindungan sosial di tahun ini sebesar Rp18,6 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi diberikan salah satunya ke Kartu Prakerja.
Seluruh anggaran perlindungan sosial tersebut dimanfaatkan antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp11 triliun.
Sambil menantikan kapan waktu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33, peserta dapat memperhatikan syarat berikut ini:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja