Dari Suspensi sampai Delisting: Istilah Penting di Pasar Modal
Buat lo yang lagi belajar dunia saham, pasti sering ketemu istilah suspensi, unsuspend, bahkan delisting. Nah, biar nggak bingung, yuk kita bahas runtutannya:
π 1. Suspensi Saham
Ini istilah paling sering kedengeran.
Suspensi = sahamnya dipause sama Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, lo nggak bisa beli atau jual saham itu untuk sementara waktu.
π Biasanya karena:
- Perusahaan telat setor laporan keuangan
- Harga saham gerak nggak wajar (auto digoreng)
- Ada masalah hukum/keuangan serius
- Saham terlalu sepi alias nggak likuid
Suspensi ini kayak βrem daruratβ biar investor nggak makin rugi atau salah ambil keputusan.
π 2. Unsuspend
Kalau masalahnya udah kelar, BEI bisa buka lagi perdagangan saham itu. Nah, ini disebut unsuspend.
Contoh: perusahaan akhirnya setor laporan keuangan yang tadinya telat β sahamnya bisa balik diperdagangkan lagi.
π 3. Suspend Berkepanjangan
Kalau masalahnya nggak kelar-kelar, saham bisa di-suspend dalam jangka panjang. Investor jadi kayak ke-hold paksa, karena nggak bisa jual-beli. Ini biasanya bikin banyak yang mulai was-was.
πͺ 4. Delisting
Nah, kalau udah mentok banget dan masalah nggak terselesaikan, ujungnya bisa delisting.
Delisting = saham resmi dikeluarin dari bursa, alias udah nggak bisa diperdagangkan publik lagi.
π Ada dua jenis delisting:
- Voluntary Delisting β perusahaan sendiri yang minta keluar dari bursa. Misalnya karena mau privatisasi.
- Forced Delisting β BEI yang βusirβ emiten karena udah gagal terus memenuhi kewajiban.
Kalau udah delisting, investor biasanya bisa jual sahamnya lewat mekanisme khusus, tapi tentu nggak segampang di pasar reguler.
π― Kesimpulan:
- Suspensi = tombol pause
- Unsuspend = tombol play lagi
- Delisting = keluar dari permainan
Buat investor, penting banget pantau pengumuman resmi BEI biar nggak kaget kalau saham lo tiba-tiba di-suspend.