Cara Agar Terhidar Penipuan ‘Bea Cukai’ Saat Belanja Online
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat ada 759 pengaduan penipuan yang diterima mengatasnamakan Bea Cukai. Catatan ini berdasarkan data contact center Bea Cukai pada Agustus 2022.
Modus yang dilaporkan bermacam-macam, salah satunya adalah penipuan berkedok sebagai online shop yang menyasar pembeli barang secara online, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan untuk meminimalisasi jatuhnya korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, unit-unit vertikal Bea Cukai gencar melakukan sosialisasi modus-modus penipuan yang perlu diwaspadai sekaligus cara menghindarinya.
“Modus penipuan terbanyak yang digunakan adalah online shop. Hal ini menunjukkan masih banyak masyarakat atau pengguna jasa yang kurang memahami tugas dan fungsi Bea Cukai, serta prosedur yang berpengaruh pada kegiatan belanja online. Ini menjadi celah bagi pelaku penipuan,” kata Hatta dalam keterangannya dikutip Senin (17/10/2022).
Dia menyampaikan, untuk mencegah hal tersebut, pihaknya menggalakkan sosialisasi tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangkaian belanja online, serta pemberian tips dalam belanja online agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Kami juga membahas prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam kegiatan belanja online dan tata cara penghitungan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta tata cara dan mekanisme pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang benar,” ujarnya.
Disebutkan Hatta, dalam penipuan dengan modus online shop, pada umumnya pelaku menawarkan barang pada media sosial khususnya Facebook dan Instagram, dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah harga pasar.
Modus ini sering disertai ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
“Hal yang perlu dipahami adalah masyarakat dapat melakukan penelusuran mandiri atas barang kiriman dari luar negeri di laman beacukai.go.id menggunakan nomor resi pengiriman atau menghubungi saluran komunikasi Bea Cukai untuk mengonfirmasi kebenaran barang maupun prosedur kepabeanan yang seharusnya dilalui,” jelasnya.
Lebih lanjut Hatta menerangkan, jika nomor resi yang diberikan tidak dapat dilacak, maka dapat dipastikan barang tersebut tidak ada atau tidak pernah masuk ke Indonesia.
Selain itu, apabila ada barang kiriman yang memerlukan dokumen tertentu dalam penyelesaiannya atau pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan, Bea Cukai akan mengirimkan surat resmi kepada penerima barang.
“Pembayaran bea masuk dan pajak pun menggunakan kode billing, sehingga tidak ada transfer ke rekening pribadi,” tandas Hatta.
Pelaku menawarkan barang tersebut sebagai sitaan Bea Cukai, tanpa pajak dan sejenisnya. Setelah terjadi transaksi jual-beli, oknum pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya.