Apa Itu Trading Halt di Pasar Modal Indonesia?
Trading halt adalah penghentian sementara seluruh aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk menenangkan pasar ketika terjadi gejolak ekstrem, dan menjadi salah satu bentuk circuit breaker atau sistem pengaman otomatis dalam perdagangan saham.
Tujuan Trading Halt
- Mencegah kepanikan massal (panic selling)
- Memberi waktu bagi investor untuk mencerna informasi
- Menjaga stabilitas dan integritas pasar
Kapan Trading Halt Diterapkan di Indonesia?
BEI akan menghentikan perdagangan (trading halt) secara menyeluruh bila:
- IHSG turun sebesar 5% atau lebih dari posisi penutupan hari sebelumnya.
Contoh: Jika IHSG kemarin ditutup di 6.000, maka jika hari ini turun hingga menyentuh 5.700 (turun 5%), BEI akan menghentikan perdagangan selama 30 menit.
Jika setelah dibuka kembali IHSG turun lebih dalam lagi (misalnya turun 10%), maka BEI bisa kembali melakukan penghentian perdagangan.
Durasi Trading Halt
- Umumnya berlangsung selama 30 menit.
- Bisa diperpanjang atau dilanjutkan dengan penghentian penuh (trading suspension) jika kondisi pasar dianggap belum kondusif.
Apakah Ini Pernah Terjadi?
Ya, contoh nyatanya adalah pada Maret 2020, saat awal pandemi COVID-19 mengguncang pasar global, IHSG beberapa kali mengalami penurunan tajam hingga BEI menerapkan trading halt beberapa kali dalam satu bulan.
Kesimpulan:
Trading halt adalah mekanisme pengaman yang diterapkan BEI untuk menghentikan sementara perdagangan saat pasar mengalami tekanan ekstrem. Tujuannya bukan untuk membatasi kerugian, tapi untuk melindungi pasar dari kepanikan yang bisa berakibat lebih besar.