APA ITU SAHAM SYARIAH
Saham syariah adalah saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam.
Prinsip ini mengatur jenis usaha, struktur keuangan, dan tata kelola perusahaan agar sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam syariat.
Saham syariah diawasi oleh lembaga otoritas seperti Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Indonesia atau badan serupa di negara lain.
Kriteria Saham Syariah
Untuk dikategorikan sebagai saham syariah, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Jenis Usaha Halal:
Perusahaan tidak boleh menjalankan bisnis yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti:
Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
Produksi atau distribusi minuman keras, narkoba, dan barang haram lainnya.
Perbankan atau jasa keuangan yang berbasis riba.
Kegiatan yang mengandung gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi).
- Rasio Keuangan:
Total utang berbasis bunga dibandingkan total aset maksimal 45%.
Pendapatan non-halal (jika ada) dibandingkan total pendapatan maksimal 10%.
- Mematuhi Prinsip Syariah:
Segala transaksi, termasuk cara pembiayaan dan operasional, harus sesuai dengan syariat Islam.
Keuntungan Saham Syariah
Etis dan Berkeadilan: Berinvestasi pada saham syariah berarti mendukung bisnis yang etis, transparan, dan berkelanjutan.
Aman dari Unsur Haram: Membantu investor Muslim memastikan dana yang diinvestasikan halal.
Pengawasan Syariah: Saham ini diawasi oleh lembaga syariah yang kredibel.
Indeks Saham Syariah di Indonesia
Di Bursa Efek Indonesia (BEI), ada beberapa indeks saham syariah, seperti:
Jakarta Islamic Index (JII): Indeks yang terdiri dari 30 saham syariah paling likuid.
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI): Daftar seluruh saham syariah di BEI.
Dengan berinvestasi pada saham syariah, investor dapat memperoleh potensi keuntungan finansial sekaligus memastikan investasi mereka sesuai dengan nilai-nilai Islam.