2 JENIS DELISTING SAHAM

Last modified date

Delisting adalah proses di mana saham suatu perusahaan dihapuskan dari daftar perdagangan di bursa saham. Setelah delisting, saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di bursa tempatnya terdaftar. Ada dua jenis delisting:

1. Delisting Sukarela (Voluntary Delisting)

Ini terjadi ketika perusahaan secara sukarela memutuskan untuk menghapuskan sahamnya dari bursa saham. Alasan-alasan untuk delisting sukarela bisa termasuk:

  • Restrukturisasi Perusahaan: Perusahaan mungkin ingin fokus pada pasar lain atau melakukan perubahan besar dalam struktur organisasinya.
  • Biaya Kepatuhan: Menjadi perusahaan publik memerlukan biaya signifikan untuk kepatuhan dan pelaporan. Perusahaan yang ingin mengurangi beban biaya mungkin memilih delisting.
  • Akuisisi atau Merger: Jika perusahaan diakuisisi atau bergabung dengan perusahaan lain, sahamnya mungkin akan dihapus dari bursa.
  • Perubahan Strategis: Perusahaan mungkin memiliki strategi jangka panjang yang lebih baik dengan menjadi perusahaan swasta atau memilih untuk melantai di bursa lain yang lebih sesuai.

2. Delisting Paksa (Involuntary Delisting)

Ini terjadi ketika bursa saham secara paksa menghapus saham perusahaan karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan bursa. Alasan untuk delisting paksa bisa termasuk:

  • Kepatuhan Regulasi: Jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan pelaporan atau kepatuhan yang ditetapkan oleh bursa, seperti keterlambatan laporan keuangan atau tidak mengikuti aturan perdagangan, sahamnya bisa dihapus dari bursa.
  • Kinerja Keuangan Buruk: Bursa mungkin menghapus saham dari perdagangan jika perusahaan menghadapi masalah keuangan yang parah, seperti kebangkrutan.
  • Fluktuasi Harga Ekstrem: Fluktuasi harga yang sangat besar dan tidak wajar dapat menyebabkan delisting, terutama jika terkait dengan masalah mendasar pada perusahaan.
  • Volume Perdagangan yang Rendah: Jika saham tidak aktif diperdagangkan dalam jangka waktu yang lama, bursa dapat mempertimbangkan delisting untuk menjaga kualitas pasar.

Proses Delisting

  1. Pemberitahuan: Perusahaan biasanya akan menerima pemberitahuan awal dari bursa tentang kemungkinan delisting jika tidak memenuhi persyaratan.
  2. Kompensasi: Perusahaan dan bursa akan menentukan langkah-langkah yang perlu diambil, termasuk pengumuman resmi dan pemberitahuan kepada pemegang saham.
  3. Tanggal Efektif: Setelah proses administrasi selesai, saham akan dihapus dari perdagangan pada tanggal yang ditentukan.

Dampak Delisting

  • Nilai Saham: Setelah delisting, saham mungkin masih dapat diperdagangkan di pasar over-the-counter (OTC), tetapi seringkali dengan likuiditas yang lebih rendah dan harga yang mungkin terpengaruh.
  • Kepemilikan Saham: Pemegang saham akan memiliki saham mereka, tetapi akan perlu mencari pasar alternatif untuk menjual saham tersebut jika perusahaan dihapus dari bursa utama.

Delisting adalah langkah signifikan bagi sebuah perusahaan dan dapat memiliki dampak besar pada nilai saham serta persepsi investor.

Afditya Imam