DEFINISI PASAR REGULER

Last modified date


“Pasar reguler” dalam konteks saham merujuk pada pasar tempat saham diperdagangkan secara resmi dan teratur. Di banyak bursa saham, terdapat dua jenis pasar utama: pasar reguler (regular market) dan pasar tunai atau spot (cash or spot market).

Berikut adalah beberapa karakteristik umum dari pasar reguler dalam saham:

  1. Jam perdagangan terjadwal: Pasar reguler memiliki jam perdagangan yang ditetapkan, yang biasanya sesuai dengan jam kerja normal. Misalnya, pada bursa saham, perdagangan reguler dapat terjadi selama jam 9 pagi hingga 4 sore.
  2. Proses lelang: Saham di pasar reguler biasanya diperdagangkan melalui proses lelang atau pertukaran yang teratur. Penjual menawarkan saham mereka untuk dijual, dan pembeli menawar untuk membeli saham tersebut.
  3. Harga ditentukan oleh pasaran: Harga saham dalam pasar reguler ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan di pasaran. Ketika ada lebih banyak pembeli daripada penjual, harga cenderung naik, dan sebaliknya.
  4. Regulasi dan pengawasan: Pasar reguler diatur oleh badan pengawas keuangan dan bursa saham yang berwenang. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi, keadilan, dan integritas dalam perdagangan saham.
  5. Partisipasi berbagai pelaku pasar: Pasar reguler melibatkan berbagai pelaku pasar, termasuk investor ritel, institusi keuangan besar, dan pedagang profesional.

Pasar reguler adalah tempat utama di mana investor dapat membeli dan menjual saham secara teratur. Sebaliknya, pasar tunai atau spot sering kali merujuk pada transaksi saham yang dilakukan di luar jam perdagangan reguler atau melibatkan pembelian dan penjualan saham tanpa menunggu proses lelang resmi.

Afditya Imam