Dari Suspensi sampai Delisting: Istilah Penting di Pasar Modal

Last modified date

Buat lo yang lagi belajar dunia saham, pasti sering ketemu istilah suspensi, unsuspend, bahkan delisting. Nah, biar nggak bingung, yuk kita bahas runtutannya:


πŸ”’ 1. Suspensi Saham

Ini istilah paling sering kedengeran.
Suspensi = sahamnya dipause sama Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, lo nggak bisa beli atau jual saham itu untuk sementara waktu.

πŸ‘‰ Biasanya karena:

  • Perusahaan telat setor laporan keuangan
  • Harga saham gerak nggak wajar (auto digoreng)
  • Ada masalah hukum/keuangan serius
  • Saham terlalu sepi alias nggak likuid

Suspensi ini kayak β€œrem darurat” biar investor nggak makin rugi atau salah ambil keputusan.


πŸ”“ 2. Unsuspend

Kalau masalahnya udah kelar, BEI bisa buka lagi perdagangan saham itu. Nah, ini disebut unsuspend.

Contoh: perusahaan akhirnya setor laporan keuangan yang tadinya telat β†’ sahamnya bisa balik diperdagangkan lagi.


πŸ›‘ 3. Suspend Berkepanjangan

Kalau masalahnya nggak kelar-kelar, saham bisa di-suspend dalam jangka panjang. Investor jadi kayak ke-hold paksa, karena nggak bisa jual-beli. Ini biasanya bikin banyak yang mulai was-was.


πŸšͺ 4. Delisting

Nah, kalau udah mentok banget dan masalah nggak terselesaikan, ujungnya bisa delisting.

Delisting = saham resmi dikeluarin dari bursa, alias udah nggak bisa diperdagangkan publik lagi.

πŸ‘‰ Ada dua jenis delisting:

  • Voluntary Delisting β†’ perusahaan sendiri yang minta keluar dari bursa. Misalnya karena mau privatisasi.
  • Forced Delisting β†’ BEI yang β€œusir” emiten karena udah gagal terus memenuhi kewajiban.

Kalau udah delisting, investor biasanya bisa jual sahamnya lewat mekanisme khusus, tapi tentu nggak segampang di pasar reguler.


🎯 Kesimpulan:

  • Suspensi = tombol pause
  • Unsuspend = tombol play lagi
  • Delisting = keluar dari permainan

Buat investor, penting banget pantau pengumuman resmi BEI biar nggak kaget kalau saham lo tiba-tiba di-suspend.

Afditya Imam