SKEMA PONZI MASUK KATEGORI INVESTASI BODONG?

Last modified date

Ya, skema Ponzi termasuk dalam kategori investasi bodong. Investasi bodong adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada bentuk penipuan di mana penipu menjanjikan tingkat pengembalian investasi yang tidak realistis atau tidak masuk akal kepada para investor.

Skema Ponzi secara khusus merupakan jenis investasi bodong yang mengandalkan aliran uang dari investor baru untuk membayar keuntungan bagi investor yang lebih awal, daripada menghasilkan pengembalian melalui investasi yang sah atau bisnis yang produktif.

Penipu dalam skema Ponzi seringkali menggunakan iming-iming keuntungan yang tinggi untuk menarik minat dan uang dari calon investor. Mereka mencoba untuk mengesankan calon investor dengan janji pengembalian yang tidak realistis dalam waktu singkat.

Namun, pada kenyataannya, skema Ponzi tidak berbasis pada aktivitas investasi yang sebenarnya dan hanya mengandalkan uang yang diinvestasikan oleh investor baru untuk membiayai skema tersebut.

Investasi bodong, termasuk skema Ponzi, adalah ilegal dan dapat merugikan investor secara finansial. Para pelaku skema ini seringkali menghilang dengan uang yang diperoleh dari skema tersebut, meninggalkan para investor dengan kerugian yang signifikan.

Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu melakukan riset yang teliti, berhati-hati terhadap tawaran investasi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, dan memastikan bahwa investasi dilakukan melalui institusi keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang.

Afditya Imam