Moratorium Izin Pinjol Bakal Dicabut OJK

Last modified date

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, moratorium kebijakan perizinan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol) akan dicabut pada kuartal III 2023.

“Pada kuartal III paling cepat atau paling lambat. Itu cabut moratoriumnya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Dengan dicabutnya moratorium fintech, Bambang menyebut, akan ada kesempatan bagi pemain baru untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending. Dia pun mengimbau kepada para peminat P2P untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan.

Adapun, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya.

“Sekarang ini kami imbau kepada peminat P2P untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” terang Bambang.

Bambang menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara fintech lending melalui dua tahapan, yakni harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan, di mana para penyelenggara fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.

Sebagai informasi, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81%. (idx)

admin